Lembata- NTT, detiksatu.com || Diskusi mengenai masa depan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat seiring dengan munculnya gagasan untuk memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD.
Ide ini sering diajukan sebagai reaksi terhadap tingginya biaya politik, maraknya praktik suap, serta konflik dalam pemilihan langsung.
Namun, sebelum mencapai kesimpulan normatif tentang perubahan sistem, penting untuk melakukan diagnosis kebijakan yang teliti: apakah masalahnya terletak pada desain sistem Pilkada itu sendiri, atau pada pelaksanaannya.
Dalam analisis kebijakan publik, kegagalan untuk membedakan antara cacat sistem dan penyimpangan praktik sering menghasilkan solusi yang tidak tepat.
Sistem merupakan kerangka normatif dan institusi yang mengelola demokrasi, sementara praktik adalah tindakan para aktor politik dalam menerapkan sistem tersebut.
Mengubah sistem ketika masalah sebenarnya ada pada praktik bisa berisiko merusak prinsip-prinsip demokrasi, sementara membiarkan penyimpangan dalam praktik tanpa perbaikan hanya akan memperburuk krisis legitimasi.
Klaim tentang efisiensi dan stabilitas pemerintahan sering menjadi alasan untuk mendukung Pilkada melalui DPRD. Secara prosedural, mekanisme ini terlihat lebih teratur dan logis.
Namun, rasionalitas administratif tidak selalu beriringan dengan rasionalitas demokrasi. Ketika efisiensi dijadikan ukuran utama, risiko demokrasi menjadi sekadar prosedur formal meningkat, sementara partisipasi masyarakat dan kedaulatan rakyat diabaikan.
Jika diagnosis mengungkapkan bahwa desain sistem Pilkada langsung secara struktural menciptakan biaya politik yang tinggi, kompetisi yang tidak sehat, serta konflik sosial, maka perubahan sistem bisa dipertimbangkan secara terbuka dan berbasis bukti.
Namun, perubahan ini harus tetap menjamin prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti partisipasi, akuntabilitas, dan legitimasi publik. Tanpa syarat-syarat ini, perubahan sistem malah bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi lokal.
Sebaliknya, apabila inti masalah terletak pada praktik, seperti politik uang, lemahnya penegakan hukum, dan perilaku oportunistik dari elit, maka solusinya tidak terletak pada pengubahan sistem.
Yang perlu dilakukan adalah memperkuat regulasi, menerapkan pengawasan yang efektif, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Mengubah sistem untuk menutupi kegagalan praktik sama artinya dengan membiarkan demokrasi dikuasai oleh kepentingan elit politik.
Pilkada melalui DPRD juga membawa risiko penumpukan kekuasaan pada kelompok kecil elit politik lokal. Proses pemilihan yang berlangsung dalam ruang representatif yang cukup tertutup meningkatkan kemungkinan transaksi politik dan mengurangi kontrol publik.
Dalam konteks ini, demokrasi lokal berpotensi berubah menjadi area kompromi antar elit, bukan ruang partisipasi warga yang setara dan berarti.
Lebih jauh lagi, Pilkada sebenarnya tidak hanya berperan sebagai alat untuk memilih pemimpin, tetapi juga sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat.
Partisipasi langsung memberikan kesempatan bagi warga untuk memahami hak politik, perbedaan visi, serta tanggung jawab bersama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Ketika kesempatan partisipasi ini dipersempit tanpa dasar diagnosis yang kuat, fungsi pedagogis demokrasi menjadi hilang dan dapat menimbulkan apatisme politik.
Akhirnya, perdebatan mengenai Pilkada memerlukan diagnosa yang tepat, bukan solusi yang tergesa-gesa. Demokrasi tidak boleh dibatasi untuk menutupi kegagalan praktik para elit.
Yang diperlukan adalah keberanian untuk dengan jujur membedakan antara cacat desain sistem dan distorsi praktik serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang tetap menjadikan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam demokrasi lokal.

