Jakarta, detiksatu.com -- Sehubungan dengan rencana kunjungan kerja Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia ke lokasi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Wilayah Adat Welesi dan Woma, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, bersama ini kami, Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat atas Tanah dan Wilayah Adat Welesi dan Woma, menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
Kami menolak dengan tegas rencana kunjungan kerja tersebut, serta melarang segala bentuk aktivitas dalam bentuk apa pun, baik kunjungan, peninjauan, survei, pengukuran, pembangunan, maupun kegiatan lainnya di wilayah adat kami.
Penolakan ini kami sampaikan karena Wilayah Adat Welesi dan Woma merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat, yang hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara adat maupun secara hukum, kepada pemerintah maupun pihak mana pun untuk melakukan kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan ini kami menegaskan Bahwa:
1. Tidak diperkenankan adanya kunjungan kerja dalam bentuk apa pun ke Wilayah Adat Welesi dan Woma.
2. Tidak diperkenankan adanya aktivitas pembangunan, survei, pengukuran, atau kegiatan lainnya tanpa persetujuan sah dari masyarakat adat pemilik wilayah.
3. Setiap aktivitas yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat larangan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dipatuhi sebagaimana mestinya.
Masyarakat Adat Pemilik Tanah Ulayat
Wilayah Adat Welesi dan Woma
Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua Pegunungan
Sumber: Kesepakatan bersama Masyarakat adat Papua

