Karawang – detiksatu.com | | Seorang oknum Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon perkara gugat cerai dalam program sidang di luar gedung yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Dugaan pungli tersebut mencuat dari pengakuan salah satu pemohon gugat cerai yang mengikuti sidang di luar gedung PA Karawang yang dilaksanakan pada Juli 2025 di Kantor KUA Pakisjaya. Dalam pelaksanaannya, pemohon mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum P3N dengan dalih biaya administrasi dan operasional.
“Awalnya saya diminta uang saat pelaksanaan sidang di luar gedung. Katanya untuk biaya pengurusan dan keperluan sidang,” ujar pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Tak berhenti di situ, setelah akta cerai selesai diterbitkan, oknum P3N tersebut kembali meminta sejumlah uang kepada pemohon. Akibatnya, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon mencapai Rp 1.600.000.
“Setelah akta cerai jadi, masih diminta lagi. Kalau ditotal semuanya sekitar satu juta enam ratus ribu rupiah. Saya baru tahu belakangan kalau sidang di luar gedung itu seharusnya tidak dipungut biaya sebesar itu,” ungkapnya.
Pemohon mengaku merasa keberatan namun terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena ketidaktahuan prosedur dan takut pengurusan perkaranya terhambat.
“Saya orang awam, tidak paham aturan. Takut prosesnya lama atau dipersulit kalau tidak mengikuti permintaan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pemerhati pelayanan publik di Karawang menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Menurutnya, program sidang di luar gedung merupakan upaya negara memberikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Jika benar ada pungutan di luar ketentuan, apalagi dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pelayanan, itu jelas mencederai tujuan program dan merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum P3N Desa Tanahbaru yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KUA Pakisjaya maupun Pengadilan Agama Karawang guna mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme biaya dalam pelaksanaan sidang di luar gedung.
Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum agar praktik serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum dan keagamaan. (Gun)

