Pekalongan-detiksatu.com II Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih dibeberapa desa saat ini sedang gencar dikerjakan dengan berpedoman instruksi Presiden(Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan membentuk 80.000 koperasi untuk memperkuat ekonomi desa.
Ditambah lagi dengan Inpres No. 17 tahun 2025 tentang Percepatan pembangunan gerai KDMP.
Ali Rosidin, Aktivis dari LSM SANRA( Sayap Amanah Nusantara) Pekalongan mencoba menanggapi adanya Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih saat ditemui pada Jum'at(16/1).
"Maksud Pemerintah memang baik dan mulia karena bertujuan meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di desa/ kelurahan, namun nanti akan timbul permasalahan baru yaitu :
1. Munculnya KDMP di desa/ kelurahan apakah tidak akan mematikan/ membunuh usaha kecil seperti warung/ pedagang kecil yang sudah berjalan lama dan hanya mengais keuntungan yang kecil untuk bertahan hidup.
2. Di beberapa desa yang mempunyai lahan/ tanah kas desa yang statusnya berada di lahan hijau/ lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) apakah akan digunakan dan dibangun KDMP, sedangkan lahan tersebut masih produktif " papar Ali saat ditemui awak media.
Ditambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a) Desa harus melakukan kajian dan study kelayakan strategis,
b) Desa harus menyusun rencana alih fungsi lahan,
c) Desa harus membebaskan kepemilikan haknya dari pemilik,
d) Desa harus menyediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
Lebih jauh disampaikan bahwa menurut pasal 46 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa lahan pengganti harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
b) paling sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan
c) paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
Mengingatkan agar Kepala Desa di manapun berada untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Termasuk tidak melanggar ketentuan UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Alasannya, keduanya memiliki konsekuensi pidana atas pelanggarannya.
Pembangunan KDMP, Inpres 17 tahun 2025 juga gamblang mengatur percepatan pembangunannya. Tapi jangan lupa tetap berpegangan pada UU nomor 41 tahun 2009 dan tidak melanggarnya. Jika lokasi pembangunan KDMP berada di lokasi LP2B hati-hati. Penuhi dulu persyaratan yang ada di Surat Kementan melalui Dirjen Lahan dan Irigasi pertanian tertanggal 3 Desember 2025.
" Jangan sampai maksudnya baik, nanti suatu saat malah terjerat pelanggaran dan terjerat pidana" ungkap Ali menutup pembicaraan.
( Red : Ali R)

