Jakarta, detiksatu.com || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas aturan terkait tata cara penagihan utang oleh lembaga jasa keuangan dan pihak ketiga (debt collector). Penegasan ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari praktik penagihan yang bersifat intimidatif, melanggar etika, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui regulasi yang telah diterbitkan, OJK menetapkan batas waktu maksimal penagihan langsung oleh debt collector, sekaligus mengatur etika, waktu operasional, dan konsekuensi hukum bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya,
gagal bayar tetap berkonsekuensi hukum
dan sanksi penagihan utang.
Batas Waktu Penagihan Maksimal 90 Hari
Ketentuan mengenai batas waktu penagihan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan dan fintech lending, hanya diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung melalui tenaga penagih hingga maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui, maka aktivitas penagihan langsung oleh debt collector wajib dihentikan. OJK menilai pembatasan ini penting untuk mencegah terjadinya tekanan psikologis berlebihan terhadap debitur serta mengikis praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa berakhirnya masa 90 hari tidak berarti utang nasabah otomatis hapus. Kewajiban pembayaran tetap melekat sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati antara nasabah dan penyelenggara jasa keuangan.
Konsekuensi Hukum bagi Nasabah Gagal Bayar
Apabila nasabah tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau dinyatakan wanprestasi, penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Menempuh Jalur Hukum
Sengketa utang-piutang dapat dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaporan ke SLIK OJK
Riwayat kredit buruk nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, nasabah yang tercatat memiliki kolektibilitas buruk akan kesulitan, bahkan berpotensi tertutup aksesnya, untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal di masa mendatang.
OJK mengingatkan bahwa SLIK berfungsi sebagai sistem informasi bersama untuk menjaga kesehatan industri keuangan dan mendorong disiplin pembayaran di kalangan masyarakat.
Etika dan Jam Operasional Penagihan Diatur Ketat
Selain membatasi waktu penagihan, pemerintah juga mengatur secara rinci perilaku penagih utang melalui POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, serta menghormati hak-hak konsumen.
Beberapa ketentuan penting dalam etika penagihan antara lain:
1. Larangan Intimidasi dan Kekerasan
Penagihan dilarang disertai ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikologis, atau tindakan yang mempermalukan konsumen di hadapan publik.
2. Batas Waktu Penagihan
Penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
3. Persetujuan Konsumen
Penagihan di luar jam tersebut atau di luar alamat domisili yang telah disepakati hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan tertulis dari konsumen.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa keuangan, termasuk pencabutan izin usaha.
Imbauan OJK Kepada Masyarakat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan tanggung jawab nasabah.
Menurutnya, konsumen yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya bersikap terbuka dan proaktif dalam berkomunikasi dengan pihak penyelenggara jasa keuangan.
“Daripada dicari-cari penagih lebih baik nasabah proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujar Friderica.
Ia menyarankan agar nasabah segera mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan pembayaran apabila menghadapi kendala finansial. Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan penyelenggara sesuai dengan kebijakan dan analisis risiko masing-masing.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Melalui penguatan regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di satu sisi, konsumen mendapatkan perlindungan dari praktik penagihan yang tidak etis, sementara di sisi lain, disiplin dan tanggung jawab pembayaran tetap dijaga demi stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Red-Ervinna

