Luwu Utara,detiksatu.com – Seorang warga mempertanyakan penerapan kategori “emergency” dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Cakkaruddu yang berlokasi di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, saat warga tersebut singgah di SPBU karena kondisi bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Ketika hendak melakukan pengisian, petugas SPBU menyampaikan bahwa BBM jenis Pertalite dan Pertamax sedang tidak tersedia.
Pengendara kemudian menanyakan ketersediaan Pertamax Turbo. Namun, petugas kembali menyatakan bahwa BBM tersebut juga tidak dapat dilayani, dengan alasan stok yang tersisa hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat (emergency).
Tidak lama setelah penjelasan tersebut, pengendara mengaku melihat seorang perempuan tetap dilayani pengisian BBM di SPBU yang sama. Merasa heran, ia kembali mempertanyakan kepada petugas karena BBM yang sebelumnya disebut tidak tersedia ternyata masih dapat diisi.
Menanggapi hal tersebut, petugas SPBU menjelaskan bahwa perempuan yang dilayani pengisian BBM itu merupakan istri dari salah satu karyawan SPBU, dan menurut keterangan petugas, kondisi tersebut termasuk dalam kategori “emergency”.
Penjelasan itu kemudian menimbulkan kebingungan bagi pengendara. Ia mempertanyakan definisi serta dasar penetapan kategori darurat yang dimaksud oleh pihak SPBU. Menurut pemahamannya, kendaraan yang umumnya termasuk kategori darurat adalah ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan medis, atau kendaraan operasional penting lainnya, bukan kendaraan pribadi.
Pengendara yang enggan disebutkan namanya tersebut menegaskan bahwa pertanyaan yang ia sampaikan bukan untuk mencari keributan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik. Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kebijakan distribusi BBM di SPBU.
Warga tersebut juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari, serta mendorong adanya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan di SPBU, sehingga pelayanan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan aturan dalam pendistribusian BBM sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, khususnya di sektor energi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Liputan:Rd

