Pengikut

Proyek KNMP di Kapuas Hulu Tak Sesuai Target Waktu, Transparansi Pelaksanaan Dipertanyakan

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T06:22:26Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Pelaksanaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, hingga kini belum selesai meskipun telah melewati batas waktu pelaksanaan.

Padahal, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp20 miliar tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Desa Ujung Said diketahui menjadi satu-satunya desa di Kapuas Hulu yang menerima program strategis nasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tersebut.

Program KNMP bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan sarana dan prasarana pendukung ekonomi pesisir.

Dalam pelaksanaannya, PT Duta Tunggal Jaya ditunjuk sebagai penyedia jasa pekerjaan fisik dengan nilai kontrak sebesar Rp10,5 miliar.

Adapun pekerjaan fisik meliputi pembangunan jalan pelantaraan beton, tambatan perahu, kios pemasaran, kantor pengelolaan, balai nelayan, shelter perbaikan jaring, gazebo, gedung mesin genset, shelter cool box, kios kuliner, serta kios pembekalan.

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah bangunan tersebut belum sepenuhnya selesai dan belum dapat difungsikan secara maksimal oleh masyarakat nelayan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keterlambatan pekerjaan serta efektivitas penggunaan anggaran negara.

Tinjauan Regulasi dan Prinsip Akuntabilitas
Keterlambatan penyelesaian proyek dan minimnya informasi publik berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 7 dan Pasal 9, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi terkait program, kegiatan, serta penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pekerjaan selesai tepat waktu sesuai kontrak serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Respons
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Bambang, yang menyampaikan bahwa penjelasan teknis berada pada kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Topan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PPK Topan belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Ujung Said, Dian, namun tidak mendapatkan respons.

Minimnya penjelasan dari pihak terkait menambah sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek KNMP di Kapuas Hulu.

Mengingat besarnya anggaran dan statusnya sebagai program strategis nasional, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi serta evaluasi menyeluruh terhadap progres dan kualitas pekerjaan.

Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.t

Kaperwil Kalbar : Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek KNMP di Kapuas Hulu Tak Sesuai Target Waktu, Transparansi Pelaksanaan Dipertanyakan

Trending Now