Putussibau, Kapuas Hulu — detiksatu.com ||
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan serius dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Meski Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan administratif dan kelemahan pengendalian internal yang wajib ditindaklanjuti.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko berulang jika tidak diperbaiki dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Temuan Kunci BPK RI
Berdasarkan ringkasan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, temuan pada LKPD Kapuas Hulu TA 2024 meliputi: Pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal;
Kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal; Kelebihan pembayaran gaji dan honorarium; Belanja perjalanan dinas dan bahan bakar operasional yang belum tertib administrasi; Penatausahaan aset daerah yang masih perlu dibenahi.
BPK menegaskan bahwa meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, seluruh rekomendasi wajib dituntaskan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004.
APBD 2025 Dinilai Rawan Pengulangan Temuan
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai berisiko apabila rekomendasi BPK tidak dijadikan dasar perbaikan.
BPK menekankan bahwa hasil audit 2024 menjadi pijakan evaluasi pengelolaan anggaran 2025, termasuk dalam pengawasan lanjutan.
Berikut tabel temuan BPK dan potensi risiko APBD 2025:
📊 Temuan BPK RI & Potensi Risiko APBD 2025 Kabupaten Kapuas Hulu
Potensi Risiko APBD 2025, No, Bidang Temuan, Temuan BPK TA 2024, OPD Terkait
1. Pendapatan Daerah
Pencatatan & pengendalian belum optimal
Kebocoran PAD, target tidak tercapai
Bapenda, BPKAD
2. Penganggaran
Salah klasifikasi belanja Koreksi APBD, temuan berulang, BPKAD, seluruh OPD
3. Belanja Pegawai
Kelebihan bayar gaji & honor, Kerugian daerah, TGR, BKPSDM, OPD
4. Perjalanan Dinas
Administrasi tidak tertib Pemborosan, belanja fiktif Seluruh OPD
5. BBM Operasional
Pertanggungjawaban lemah, Penyalahgunaan anggaran, OPD pengguna kendaraan
6. Aset Daerah
Penatausahaan belum akurat, Aset hilang/ sengketa, BPKAD, OPD
7. Pengendalian Internal
Pengawasan belum optimal, Temuan berulang, Inspektorat
8. Tindak Lanjut BPK
Status belum terbuka, Sanksi administratif
Kepala OPD,
Pemkab Klaim Tindak Lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Inspektorat Daerah menyatakan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkan progres penyelesaiannya melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI.
Tindak lanjut tersebut juga dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI Semester I Tahun 2025, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan APBD 2025.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Namun hingga kini, data rinci status penyelesaian rekomendasi BPK untuk Kabupaten Kapuas Hulu belum dipublikasikan secara terbuka, termasuk nilai keuangan yang telah dikembalikan ke kas daerah maupun rekomendasi yang masih dalam proses.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah lebih transparan, mengingat APBD 2025 telah berjalan dan menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
Catatan Akuntabilitas
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa opini WTP bukan jaminan bebas masalah. Keberhasilan pemerintah daerah justru diukur dari kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mencegah pengulangan temuan pada tahun anggaran berikutnya.
BPK RI sendiri menegaskan bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi akan menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc
Sumber : BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat LHP LKPD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2024 Rakor Tindak Lanjut BPK RI Semester I Tahun 2025

