Pengikut

Viral!! Dugaan Kasus Tindakan Pidana Rasisme terhadap Mahasiswa Papua Diminta Segera Di Tangkap Dan Proses Secara Hukum!

Redaksi
Januari 19, 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T15:49:38Z
Jakarta,detiksatu.com || Pada tanggal 17 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi dugaan tindakan ujaran rasisme yang dialami oleh seorang mahasiswa Papua, Nason Wetapo, anggota Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA Jadetabek). Dugaan ujaran rasis tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa adik tingkat semester V, berinisial Z, yang disampaikan secara verbal dengan narasi bernuansa rasis dan dilakukan secara tidak terkontrol.

Sebagai respons spontan atas ujaran tersebut, korban bereaksi dengan melemparkan sebuah asbak rokok ke arah dinding, tanpa mengarah langsung kepada pelaku atau pihak lain.

Pada waktu kejadian yang sama, korban mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta klarifikasi langsung kepada pelaku. Namun, upaya tersebut tidak dapat terlaksana karena adanya intervensi oknum lembaga kemahasiswaan, yang menyarankan agar pertemuan tidak dilakukan karena akan dibunuh. Alasan yang disampaikan adalah adanya asumsi bahwa pihak korban berpotensi melakukan tindakan kekerasan serius terhadap pelaku. Asumsi tersebut tidak didukung oleh fakta objektif dan tidak pernah dinyatakan atau direncanakan oleh pihak korban.

Tanpa adanya laporan resmi dari pihak korban, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, aparat dari Polres Tangerang Selatan mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban serta pelaku ke kapolres Tangerang selatan untuk dilakukan proses mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Pihak kepolisian kemudian menyatakan bahwa penjatuhan sanksi lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus, mengingat peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan institusi pendidikan.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2026, pihak kampus menyelenggarakan rapat internal guna membahas tindak lanjut kasus tersebut. Pertemuan ini dilakukan tanpa melibatkan korban maupun pelaku. Dalam rapat tersebut, pihak kampus memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada kedua pihak secara bersamaan. Setelah keputusan ditetapkan, pihak kampus meminta korban dan pelaku untuk hadir guna menandatangani surat pernyataan dan keputusan sanksi.

Setelah membaca dokumen tersebut secara cermat, korban menemukan bahwa dirinya turut dikenakan sanksi dengan alasan “mencemarkan nama baik kampus”, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar, indikator, maupun pembuktian akademik atas tuduhan tersebut. Keputusan ini dinilai sebagai tidak proporsional serta tidak mempertimbangkan posisi korban sebagai pihak yang mengalami ujaran rasis.

Atas dasar tersebut, korban menyatakan keberatan terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh pihak kampus dan kemudian menghubungi Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, untuk meminta pendampingan dan pengawalan proses penyelesaian secara adil dan objektif.

Ketua Umum IMAPA Jadetabek kemudian menghadiri pertemuan lanjutan dengan pihak kampus. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan keberatan organisasi terhadap keputusan yang telah diambil sebelumnya. IMAPA Jadetabek menilai bahwa proses penanganan kasus ini belum memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi para pihak yang terlibat langsung. Oleh karena itu, IMAPA Jadetabek secara resmi meminta agar dilakukan diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait—termasuk korban, pelaku, pihak kampus, dan perwakilan organisasi mahasiswa—guna menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta etika akademik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral!! Dugaan Kasus Tindakan Pidana Rasisme terhadap Mahasiswa Papua Diminta Segera Di Tangkap Dan Proses Secara Hukum!

Trending Now