Pengikut

Viral Oknum Kades Pattiro Bajo Diduga Tak Bayarkan Upah Pekerja Sumur Bor Dana Desa 2024, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Januari 13, 2026 | Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T14:54:45Z
Bone,detiksatu.com -- Oknum Kepala Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diduga tidak membayarkan upah pekerjaan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Salah satu korban, Sulaiman, yang merupakan pengusaha jasa sumur bor, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran sewa alat dan jasanya, meskipun pekerjaan telah lama diselesaikan.


Sudah hampir dua tahun saya belum dibayar. Kami sudah bosan bolak-balik menagih, tapi selalu ada alasan, ungkap Sulaiman kepada wartawan.
Merasa dipermainkan, Sulaiman bersama pihak terkait kemudian memberikan surat kuasa kepada A. Pangerang Syarif, Ketua LSM LP3 Kabupaten Bone, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.


Setelah menerima kuasa secara tertulis, A. Pangerang Syarif langsung menemui Camat Sibulue, Sainal Abidin, S.Sos, guna meminta petunjuk dan melakukan koordinasi sebelum menempuh jalur hukum.



Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada itikad baik dan realisasi pembayaran, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tegas A. Pangerang.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda pembayaran, mengingat anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 yang seharusnya sudah direalisasikan sesuai peruntukannya.


Hak pekerja wajib dibayarkan. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kepala Desa Pattiro Bajo tidak aktif dan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

Dugaan tidak dibayarkannya upah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa



Pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.


Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan pembayaran sesuai realisasi pekerjaan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah.


Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika dana telah dicairkan namun tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan.


Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


A. Pangerang Syarif menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan tidak ada realisasi pembayaran, maka pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kami tidak ingin ini hanya berhenti sebagai isu. Jika tidak dibayar, kami akan tempuh jalur hukum karena ini menyangkut hak pekerja dan uang negara, tegasnya.

(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Oknum Kades Pattiro Bajo Diduga Tak Bayarkan Upah Pekerja Sumur Bor Dana Desa 2024, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Trending Now