Pengikut

Warga Dusun Tamalaju Tolak Eksekusi Rumah dan Lahan, Tegaskan Bertahan Demi Hak Hidup

Lamellong
Januari 17, 2026 | Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T15:18:29Z

Bulukumba-detiksatu.com— 17 januari 2026, Warga Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi rumah dan lahan yang selama ini mereka tempati. Penolakan tersebut disampaikan melalui orasi, pemasangan spanduk, serta pernyataan langsung kepada media sebagai bentuk perlawanan atas tindakan yang mereka nilai mengancam hak dasar warga negara.

Sejak pagi hari, puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi yang disebut sebagai objek eksekusi. Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan dan meneriakkan yel-yel yang menegaskan tekad untuk mempertahankan tanah dan rumah yang telah menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun.

“Tanah ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat kami hidup, membesarkan anak-anak, dan menggantungkan masa depan,” ujar salah seorang warga dalam orasi. Ia menegaskan, warga akan tetap bertahan dan menolak meninggalkan lahan tersebut meskipun dihadapkan pada ancaman eksekusi.

Klaim Penguasaan Turun-Temurun
Menurut keterangan warga, lahan yang disengketakan telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun.

 Warga menilai rencana eksekusi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena belum mempertimbangkan aspek sosial dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.

“Jika rumah ini dieksekusi, ke mana kami harus pergi? Negara seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan justru mengusir mereka dari tanahnya sendiri,” kata seorang warga lainnya kepada awak media.

Warga menilai, tindakan penggusuran tanpa solusi yang jelas berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, warga juga merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Spanduk dan Simbol Perlawanan
Di sejumlah sudut lokasi terlihat spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi”, “Rumah Kami Bukan Objek Sengketa”, serta “Tanah Ini Sumber Hidup Kami”.

 Spanduk-spanduk tersebut mencerminkan kegelisahan sekaligus keteguhan sikap warga yang merasa berada di posisi lemah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Warga menegaskan bahwa sengketa lahan ini tidak semata persoalan administratif atau perdata, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup puluhan keluarga. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memfasilitasi dialog terbuka guna mencari solusi yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Tuntutan Dialog dan Penundaan Eksekusi
Dalam pernyataannya, warga mendesak agar proses eksekusi ditunda hingga terdapat kejelasan hukum yang menyeluruh serta mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat.

“Kami tidak menolak hukum, tetapi kami ingin hukum yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. Jangan ada keputusan yang justru memiskinkan rakyat,” ujar perwakilan warga.

Warga juga menilai pendekatan represif tanpa dialog bertentangan dengan semangat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pandangan Aparat dan Pemerintah Daerah
Sementara itu, pihak berwenang menyatakan bahwa rencana eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aparat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewajiban menjalankan perintah hukum sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pejabat terkait.

Pemerintah daerah menyatakan akan berupaya menjaga situasi tetap kondusif serta mendorong komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kemungkinan penundaan eksekusi.

Konflik Agraria dan Tantangan Keadilan Sosial
Kasus di Dusun Tamalaju menambah daftar panjang konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

 Sengketa tanah kerap memicu ketegangan antara warga dan aparat, terutama ketika putusan hukum formal tidak disertai pendekatan sosial yang memadai.

Pengamat kebijakan publik menilai, penyelesaian konflik agraria membutuhkan langkah komprehensif yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap masyarakat rentan.

Bagi warga Dusun Tamalaju, perjuangan mempertahankan rumah dan lahan bukan sekadar perkara hukum, melainkan soal mempertahankan hak hidup yang dijamin konstitusi. Hingga ada kepastian yang mereka anggap adil, warga menyatakan akan terus bertahan dan menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi.

Reporter:Rd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Dusun Tamalaju Tolak Eksekusi Rumah dan Lahan, Tegaskan Bertahan Demi Hak Hidup

Trending Now