Sulawesi ,detiksatu.com ll Sejumlah warga Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, angkat suara terkait penetapan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Namun, penetapan tersangka yang hanya mengarah kepada satu orang dinilai warga tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut masyarakat setempat, aktivitas pengelolaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan dilakukan oleh satu individu saja, melainkan melibatkan banyak pihak serta diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Kami angkat suara karena merasa tidak adil jika hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Aktivitas ini bukan pekerjaan pribadi, tetapi sudah berlangsung lama dan diketahui bersama,” ujar salah satu masyarakat Tombolo Pao.
Warga juga menyebut bahwa lahan penguasaan telah lama dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengkaji ulang perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Rabu 14 Januari 2026 pihak Polres Gowa , dalam hal ini,Kasat Reskrim yang di hubungi,melalui WhatsApp , membenarkan bahwa untuk sementara waktu,, satu orang tersangkanya."dan kita tunggu proses selanjutnya.
Masyarakat Tombolo Pao berharap. adanya keterbukaan informasi tentang penegak hukum,secara adil dan tidak menimbulkan tanda tanya, terhadap kinerja aparat kepolisian polres Gowa.
UU No.18 Tahun 2013 adalah dasar utama penindakan terhadap perusakan hutan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang mencakup kegiatan seperti membuka lahan atau penggunaan alat berat tanpa izin — termasuk excavator.
UU No.41 Tahun 1999 tetap relevan untuk larangan membawa alat berat/tanpa izin di kawasan hutan (Pasal 50) dan ancaman pidananya (Pasal 78), meskipun sebagian ketentuannya telah diperbarui atau dicabut oleh UU No.18/2013.
Olehnya itu masyarakat berharap pihak Polda Sulawesi Selatan dan Kapolri memantau kinerja polres Gowa."
Reporter : Abd Hakim

