118 Gram Sabu dan 22 Ribu OKT Disita, Polres Cianjur Amankan 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Redaksi
Februari 17, 2026 | Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T08:39:13Z
CIANJUR,DETIKSATU.COM ||  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengungkap 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu (OKT) sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun dua bulan tersebut, sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi melalui Kasat Resnarkoba dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil peningkatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan rutin, khususnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

“Selama Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kasat Resnarkoba.

Rincian Pengungkapan

Dari total 29 laporan polisi yang ditangani, rinciannya sebagai berikut:

Obat Keras Tertentu (OKT)
Sebanyak 9 laporan polisi dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 16.282 butir Tramadol, 5.757 butir Hexymer, dan 157 butir Trihexyphenidyl.

Menurut kepolisian, obat keras tersebut diedarkan tanpa izin resmi dan tanpa keahlian medis. Penjualan dilakukan secara bebas melalui kios atau warung kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Narkotika Jenis Sabu
Sebanyak 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Barang bukti sabu yang disita seberat 118,45 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, para pelaku menggunakan modus “sistem tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu kemudian membagikan titik koordinat melalui peta digital kepada pembeli. Transaksi dilakukan melalui transfer, sementara komunikasi menggunakan telepon genggam tanpa pertemuan langsung.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Narkotika Jenis Ganja
Sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. Barang bukti ganja yang diamankan seberat 276,68 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebaran Wilayah dan Komitmen P4GN

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, di antaranya Ciranjang, Cianjur, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Dalam dua bulan terakhir, aparat menyita total 118,45 gram sabu, 276,68 gram ganja, serta 22.196 butir obat keras tertentu.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cianjur.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 118 Gram Sabu dan 22 Ribu OKT Disita, Polres Cianjur Amankan 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Trending Now