Indramayu,detiksatu.com || Suasana di lokasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendadak hening saat suara demi suara dibacakan panitia. Persaingan ketat antara dua kandidat teratas membuat jalannya penghitungan berlangsung penuh ketegangan hingga lembar suara terakhir dibuka.rabu (18/02/2026).
Dari total 163 hak suara yang digunakan, seluruhnya dinyatakan sah tanpa satu pun suara blanko. Hasil akhir menunjukkan calon nomor urut 1 Abdul Fikri meraih 84 suara, unggul tipis lima suara atas calon nomor urut 2 Iwan Ikhwanto yang memperoleh 79 suara. Sementara calon nomor urut 3 Sovian tidak memperoleh suara.
Sejak awal penghitungan, perolehan suara antara Abdul Fikri dan Iwan Ikhwanto saling berkejaran. Beberapa kali selisih hanya terpaut satu hingga dua suara. Para pemilih yang hadir tampak serius menyimak setiap angka yang diumumkan. Ketegangan baru benar-benar mencair setelah panitia membacakan suara terakhir dan memastikan hasil akhir.
Pemilihan PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sisa masa jabatan yang ada. Prosesnya diawali dari pembentukan panitia melalui musyawarah desa, penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga penetapan tiga calon yang berhak mengikuti pemungutan suara.
Ketua panitia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan disaksikan oleh unsur terkait.
“Penghitungan dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua suara sah dan tidak ada yang dibatalkan,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai pemenang, Abdul Fikri menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Dengan nada tegas, ia mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu.
“Perbedaan pilihan adalah bagian dari demokrasi. Kini saatnya kita bersama-sama membangun Desa Jatibarang Baru,” ujarnya.
Dengan selisih tipis lima suara, kemenangan ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan PAW di Desa Jatibarang Baru. Masyarakat pun berharap kepemimpinan baru mampu membawa stabilitas dan kemajuan bagi desa ke depan.
(Ade.R)