Ketika "Presisi" Tumbang di Tangan Nalar Hukum Yang Rabun

Redaksi
Februari 01, 2026 | Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T02:11:22Z
Jakarta,detiksatu.com || ​Pernyataan Wakapolri di hadapan Komisi III DPR RI, mengenai krisis sumber daya manusia di tingkat Kapolres dan Kapolsek, bukanlah sekadar kegelisahan birokratis. Itu adalah sebuah alarm darurat. Analisis mantan menko polkam Prof. Dr. Mahfud M.D., S.H. yang senada pun seolah menemukan pembenaran, ketika kita melihat bagaimana hukum dioperasikan secara mekanis, tanpa ruh keadilan, dalam rentetan kasus yang mencoreng wajah institusi Polri belakangan ini.


Paradoks Gelar Akademis dan Jabatan  Versus Kemampuan Analisis Hukum

​Salah satu ironi paling mencolok muncul dari Polresta Sleman. Kasus Hogi Minaya seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengejar penjambret istrinya, hingga pelaku tewas menabrak tembok, menjadi bukti betapa dangkalnya analisis hukum di lapangan.


 Di sini ada kontradiksi latar belakang pendidikan dan jabatan dibandingkan analisis hukum kasus, menjadi sorotan tajam. Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, yg memimpin institusi Polresta Sleman, dengan kaku menjerat Hogi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas atas dasar *"kelalaian"*.

​Kapolresta dan jajarannya gagal membedakan antara *"kelalaian murni"* dengan *"pembelaan terpaksa"*, atau _*noodweer*_ (Pasal 49 KUHP), yang timbul karena situasi darurat kriminalitas.

​Pernyataan pejabat Polresta Sleman, bahwa ada *"upaya berlebihan"* dari korban, menunjukkan ketidakmampuan membedah hak seseorang dan unsur psikologis, serta sosiologis dari sebuah aksi bela diri. Publik pun bertanya-tanya : sejauh mana korelasi gelar akademik dan jabatan dengan kemampuan penanganan kasus di lapangan.


Respon Publik dan Restorative Justice (RJ)

​Publik bereaksi keras terhadap keputusan awal Polresta Sleman. Media sosial dipenuhi kritik tajam, meme satir dan video sindiran, yang mempertanyakan prioritas hukum dan moral aparat dalam memposisikan pelaku kejahatan sebagai korban hukum, sementara yang membela diri sebagai tersangka. Kritik ini melebar menjadi kemarahan simbolis terhadap cara kerja penegak hukum yang menurut netizen, *"melindungi penjambret, bukan korban”*. Banyak pengguna medsos menilai sikap polisi menunjukkan keanehan interpretasi hukum dan ketidakpekaan terhadap konteks nyata peristiwa.

Kritikan ini memuncak saat polisi menyarankan *_Restorative Justice_ (RJ)*. Alih-alih menjadi solusi kemanusiaan, RJ dalam kasus ini justru menjadi panggung pemerasan halus


​Hujatan di Senayan dan Mundurnya Nalar Otoritas

​Momen paling memalukan bagi korps baju cokelat terjadi saat jajaran Polresta Sleman bersama Kejaksaan Negeri Sleman dipanggil oleh Komisi III DPR RI. Di bawah tatapan tajam para purnawirawan Polri dan mantan jaksa senior di parlemen, *"kesaktian"* argumen kelalaian itu runtuh.

​Anggota DPR menghujat dengan pertanyaan mendasar :
_"Jika Anda dijambret, apakah Anda akan diam saja ? Mengapa pembelaan diri justru diproses sebagai kecelakaan lalu lintas ?"_

Anggota Komisi III, Safaruddin, secara tegas mengatakan, bahwa tindakan Hogi bukanlah perbuatan pidana murni, karena dilakukan untuk menghentikan kejahatan penjambretan terhadap istrinya, tanpa senjata dan tanpa tujuan lain, selain menghentikan aksi kriminal tersebut. Kata Safaruddin :

Ini pembelaan diri ! Bukan tindak pidana.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, tampil grogi saat ditanya detail isi KUHP dan justifikasi hukum pembelaan diri. Ia sempat salah menjawab, ketika diminta menyebutkan isi Pasal 34 KUHP baru — yang seharusnya menjadi rujukan utama, sehingga dikatakan tidak memahami KUHP.

Tidak ada argumen meyakinkan dari Kapolresta. Di hadapan kamera nasional, yang tersisa hanyalah permohonan maaf dan janji penghentian kasus melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Vonis Es "Spons" : Arogansi Tanpa Bukti

​Belum usai luka di Sleman, arogansi aparat kembali melukai martabat rakyat kecil di Jakarta Utara. Bhabinkamtibmas Polres Metro Jakarta Pusat & anggota Bhabinsa Kodim Jakarta Pusat melakukan tindakan represif terhadap *Sudrajat*, seorang penjual es keliling. Berbekal kecurigaan serampangan, bahwa es yang dijual mengandung spons, mereka membentak, menghina dan memaksa sang pedagang memakan dagangannya sendiri.

​Kata-kata kasar,
_"Makan ini ! Biar kalau meninggal, kamu saja, bukan anak-anak,"_ bukan hanya merupakan pelecehan martabat, namun cermin dari mentalitas aparat yang merasa menjadi hakim jalanan. Tindakan ini dilakukan tanpa cek dan ricek, secara _balance_. Ironisnya, setelah dilakukan pengujian oleh Puslabfor Polri, hasilnya menyatakan, bahwa es gabus tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya. Hasil labfor ini menjadi tamparan keras. Aparat telah menghancurkan mata pencaharian dan martabat seseorang hanya berdasarkan asumsi visual yang dangkal. Ini adalah tipikalitas personel yang lebih mengedepankan kuasa daripada akal sehat, ketika berhadapan dengan rakyat yang tidak memiliki akses untuk melawan.


Penegasan : Kekuasaan Versus  Nalar Hukum

​Rangkaian peristiwa ini menegaskan, bahwa masalah utama Polri hari ini adalah integritas nalar dan empati SDM-nya. Kedua kasus ini juga menggarisbawahi satu fenomena pelik : ketidakseimbangan antara pendekatan kuasa dan pemahaman hukum berbasis prosedur di tubuh aparat penegak hukum. Tidak jarang tindakan awal aparat merefleksikan respons dominan berdasarkan kekuasaan dan asumsi risiko, bukan pembacaan teliti atas kerangka hukum yang seharusnya menjadi rujukan paling primer.

Dalam kasus Hogi, apa yang mestinya menjadi pembelaan diri yang dibenarkan, justru dibingkai sebagai pelanggaran lalu lintas. Sementara dalam kasus pedagang es, dugaan bahaya pangan diputuskan, tanpa terlebih dahulu menguji fakta secara akademis dan forensik. Pola ini tidak hanya menimbulkan kontroversi hukum, tetapi juga memupuk ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketika "Presisi" Tumbang di Tangan Nalar Hukum Yang Rabun

Trending Now