KOLAKA-detiksatu.com — Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyoroti dugaan penyerobotan lahan bersertifikat milik warga di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan bypass jalur dua oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun hingga kini hak ganti rugi warga belum dibayarkan.
Lahan yang berada tepat di depan Pasar Sentral Dawi-Dawi itu telah dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur strategis daerah. Namun, menurut pihak kuasa warga, proses pembayaran ganti rugi berjalan stagnan meskipun dokumen kepemilikan lahan dinyatakan lengkap dan telah melalui sejumlah tahapan pertemuan dengan pemerintah daerah.
Pemegang kuasa warga, Asgar, S.Pd.I, menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen resmi hasil pengukuran dan pengembalian batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka. Selain itu, rapat antara pemilik lahan dan Pemda Kolaka juga telah dilakukan, termasuk rapat yang dipimpin langsung oleh pejabat setda.
“Seluruh administrasi kepemilikan berupa sertifikat hak milik sudah lengkap. Kami juga sudah mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kolaka, Ir. H. Abbas, tetapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran. Yang ada hanya janji,” ujar Asgar kepada wartawan, minggu 1 februari 2026
Menurut Asgar, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif, termasuk memenuhi seluruh permintaan data dari Pemda Kolaka. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan kapan hak masyarakat tersebut akan dibayarkan.
“Kami sudah kooperatif, semua data diminta sudah kami serahkan. Tetapi belum ada kepastian waktu pembayaran. Ini yang kami nilai merugikan masyarakat,” katanya.
Asgar juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan pemberitahuan rencana penutupan akses jalan bypass yang melintasi lahan kliennya kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga Polsek Pomalaa. Langkah itu urung dilakukan setelah adanya janji dari pihak Pemda untuk mengagendakan rapat lanjutan.
“Kami menahan diri karena dijanjikan akan ada pertemuan ulang. Namun setelah kami menunggu, belum ada kejelasan kapan rapat itu dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Asgar menyebut dirinya telah menemui Asisten I Setda Kolaka yang baru dilantik. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda disebut menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran, namun menyampaikan adanya kendala dasar hukum karena persoalan lahan dianggap telah berlangsung cukup lama.
“Menurut kami, persoalan dasar hukum itu adalah urusan internal pemerintah.
Masyarakat tidak boleh menjadi korban. Hak warga sudah digunakan untuk kepentingan publik dan harus dibayarkan berdasarkan hasil appraisal serta NJOP tahun 2023,” tegas Asgar.
Ia menegaskan, apabila Pemda Kolaka tidak segera menunjukkan itikad baik dan langkah konkret, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami bisa melakukan penutupan sementara akses jalan bypass yang melintasi lahan bersertifikat milik klien kami,” katanya.
Pemda Kolaka Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kolaka dan Dinas PUPR Kabupaten Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan serta keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik proyek infrastruktur, di mana kepentingan pembangunan kerap berbenturan dengan hak atas tanah milik masyarakat, serta pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam proses pengadaan lahan.Tim/Red

