Presiden Prabowo Teken PP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Produktif

Redaksi
Februari 09, 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T05:13:27Z
Jakarta, detiksatu.com  || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menertibkan lahan dan kawasan yang dibiarkan tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin, konsesi, maupun hak atas tanah.

Meski telah diundangkan sejak 6 November 2025, draf lengkap PP tersebut baru dipublikasikan secara luas belakangan melalui Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah. Kehadiran beleid ini menandai langkah tegas negara dalam menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah demi kepentingan nasional, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Dasar Historis dan Hukum Agraria Nasional

Dalam konsiderans dan penjelasan umum, PP Nomor 48 Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan kronologis historis memorandum agrimen hukum pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Regulasi ini berakar pada prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional yang menjadi fondasi pembentukan sistem pertanahan Indonesia.

Dasar hukum tersebut merujuk pada kerangka MI/NKRI/PBB, serta pembentukan rancangan hukum dasar Negara sebagaimana tertuang dalam ketentuan 17/045, yakni:
1.  Angka 17, yang mengatur dasar wilayah daerah dan wilayah pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan (Nusantara).
2.  Angka 045, yang mengacu pada keberadaan Lembaga BIP 045 sebagai dasar saksi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial Belanda beserta sekutunya.

Selain itu, dalam dokumen historis agraria juga disebutkan adanya berbagai perjanjian antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan sejumlah lembaga keuangan internasional, antara lain Bank Dunia Swiss, UBS, dan Bellion Banking, yang menjadi bagian dari dinamika pembiayaan dan pengelolaan aset negara pada masa awal kemerdekaan.

Sejumlah perjanjian agraria yang dikenal dalam sejarah pertanahan nasional turut menjadi referensi, di antaranya:
1.  Perjanjian Magersari
2.  Perjanjian Eigendom (Exgendom)
3.  Perjanjian Port Funding/Buku Besar Negara
4.  Perjanjian Ki.Kitir
5.  Perjanjian Surat Garapan atas dasar hak rakyat
6.  Perjanjian Surat Girik
7.  Perjanjian Surat Garansi Birokrasi Historical Nota, yang tercatat pada 28 Juli 2017 pukul 23.19 WIB

Keseluruhan landasan tersebut memperkuat legitimasi PP ini sebagai bagian dari penataan ulang hukum agraria nasional yang berkeadilan dan berdaulat.

Dorong Tanggung Jawab Pemegang Hak Atas Tanah

Dalam penjelasan umumnya, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2025 bertujuan mendorong pemegang hak, izin, dan pengelola kawasan agar bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara, serta memanfaatkan lahan yang mereka kuasai.

Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari ketimpangan sosial dan ekonomi, penurunan kesejahteraan masyarakat, hingga degradasi lingkungan.
Selain itu, lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal dinilai berpotensi menghambat pembangunan nasional, melemahkan ketahanan pangan dan ekonomi, serta membatasi akses masyarakat khususnya petani dan pelaku usaha kecil terhadap lahan produktif.

Definisi Tanah dan Kawasan Terlantar

Dalam PP ini, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja:
* tidak diusahakan,
* tidak digunakan,
* tidak dimanfaatkan, dan/atau
* tidak dipelihara.

Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan kewajiban setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, maupun hak pengelolaan tanah untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara lahan yang dikuasainya, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah.

Kawasan Berizin Bisa Jadi Objek

Penertiban
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026).

Pasal 4 ayat (2) juga merinci jenis kawasan yang dapat ditertibkan, meliputi: 
a. kawasan pertambangan.
b. kawasan perkebunan.
c. kawasan industri.
d. kawasan pariwisata.
e. kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu. 
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.

Kewajiban Tetap Melekat
Meski suatu kawasan telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban pemegang izin tidak serta-merta gugur.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi meskipun kawasan telah menjadi objek penertiban,” bunyi Pasal 5.

Negara Bisa Ambil Alih dan Masukkan ke Bank Tanah

Lebih jauh, PP ini membuka peluang pengambilalihan lahan terlantar oleh negara. Tanah atau kawasan yang terbukti tidak dimanfaatkan dapat disita dan dimasukkan ke dalam Bank Tanah atau ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 untuk kawasan terlantar dan Pasal 35 untuk tanah terlantar.
“Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Terlantar dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 19.
Sementara Pasal 35 menyebutkan, “Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Terlantar dapat menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN.”

Tegaskan Komitmen Penataan Lahan Nasional

Dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat untuk menertibkan penguasaan lahan, mencegah praktik spekulasi tanah, serta memastikan pemanfaatan lahan yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap sumber daya agraria di Indonesia.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Prabowo Teken PP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Negara Bisa Ambil Alih Lahan Tak Produktif

Trending Now