Ratusan Ojol Demo Di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat, Inilah Pernyataan Sikap Kepada Presiden Prabowo

Redaksi
Februari 09, 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T08:06:35Z
Foto Ratusan Ojol Demo di patung kuda Monas Jakarta Pusat foto (detiksatu.com)


Jakarta, detiksatu.com || Yang  tergabung dalam Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform, yang terdiri dari Serik Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), FTIA-KSBSI, SPAI, STI-KASBI, FSPEED, SPEDO Indonesia, SPDT FSPMI, SDPI Sukabumi, SEPOI, SPBMN, SERDADU Serang, dan SPPD Aspiras dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait kondisi kerj pengemudi transportasi online sebagai bagian dari pekerja platform digital di Indonesia, dalam orasinya pada (9/2/26)


Dalam aksi tersebut dinyatakan bahwa Perkembangan ekonomi digital di indonesia telah mendorong pertumbuhan perusahaar platform transportasi online secara signifikan.

 Namun demikian, pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pengemudi transportasi online yang menjadi tulang punggung operasional platform. Katanya .

Dalam praktiknya, pengemudi transportasi online berada di bawah pengendalian sistern aplikasi dan kebijakan sepihak perusahaan platform, antara lain melalui penentuan tarif, pembagian pendapatan, sanksi pemutusan akses kerja (suspend dan putus mitra), serta penerapan berbagai skema berbayar untuk memperoleh order. 

Kondisi ini menunjukkan adanya hubungan kerja yang bersifat subordinatif, namun hingga saat ini belum diakui secara hukum sebagai hubungan kerja pekerja platform digital.

Akibat ketiadaan regulasi yang komprehensif, pengemudi transportasi online mengalami ketidakpastian pendapatan, potongan aplikasi yang tinggi, ketiadaan perlindungan sosial, serta minimnya perlindungan keselamatan dan keamanan kerja, khususnya bagi pengemudi perempuan yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual selama menjalankan pekerjaan.

Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, serta kebebasan berserikat dan berunding bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja platform digital.

Oleh karena itu, kami menilai bahwa kehadiran negara melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden (PERPRES) merupakan langkah mendesak dan strategis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi pekerja platform digital di Indonesia. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menyampaikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

1.Menerbitkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Platform Digital, yang secara tegas mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja platform digital yang memiliki hak untuk berserikat, berunding secara kolektif, serta memperoleh perlindungan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berkeadilan kepada seluruh pekerja platform digital secara adil dan proporsional, berdasarkan kontribusi kerja dan pendapatan, tanpa diskriminasi.

3. Menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen, guna menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi transportasi online.

4. menghapus kebijakan sepihak perusahaan platform yang bersifat eksploitatif pada skema Grab Hemat, Gojek Gacor Berbayar, Aceng Slot, HUB, dan bentuk lain dari kewajiban pembayaran untuk memperoleh order.

5. Menjamin perlindungan khusus bagi pengemudi transportasi online perempuan, termasuk pencegahan, penanganan, dan penegakan sanksi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual selama bekerja, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan efektif.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi pekerja platform digital dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial dan kepastian hukum di sektor ekonomi digital.

Demonstran pun berharap Presiden Republik indonesia dapat segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Presiden dimaksud, demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja platform digital di Indonesia.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Ojol Demo Di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat, Inilah Pernyataan Sikap Kepada Presiden Prabowo

Trending Now