Jakarta, detiksat.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026), dan diumumkan Kamis (5/2/2026) malam.
Langkah tegas KPK tersebut datang tak lama setelah pernyataan Menkeu Purbaya yang menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, termasuk ketika aparat penegak hukum menindak pejabat pajak dan bea cukai. Purbaya menilai penindakan justru menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem dan tata kelola.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keenam tersangka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai tim dokumen importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku manajer operasional PT Blueray.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, praktik korupsi dilakukan melalui pengkondisian jalur merah dalam proses importasi. Pengkondisian tersebut berlangsung melalui sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
KPK telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka, John Field, diketahui melarikan diri saat OTT dan telah diminta segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun tiga pihak swasta dijerat pasal suap sebagai pemberi.
KPK menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa upaya bersih-bersih di sektor penerimaan negara tetap berjalan tanpa pandang bulu.
(IRA)

