DKP NTT Dorong Pembentukan Pokmaswas di Lembata untuk Cegah Ilegal Fishing

Redaksi
Februari 06, 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T04:57:00Z
     Foto: Kepala Cabang DKP Provinsi NTT  
     Wilayah II, Siprianus Seru, S. Kel saat  
     diwawancarai media di Aula Hotel Palm, 
     Lewoleba, Selasa (4/2/2026)/EB.

Lembata, NTT, detiksatu.com || Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong masyarakat Kabupaten Lembata untuk membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokmaswas) sebagai upaya mencegah praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah II (Sikka, Flores Timur, dan Lembata), Siprianus Seru, S. Kel di sela-sela kegiatan Lokakarya Penetapan Visi dan Misi serta Pelantikan Pengurus Jaringan Muro Kabupaten Lembata yang berlangsung di Aula Hotel Palm, Lewoleba, Selasa (4/2/2026).

Menurut Siprianus, pembentukan Pokmaswas menjadi sangat penting menyusul informasi maraknya praktik ilegal fishing, khususnya pemboman ikan, yang terjadi di sejumlah perairan di Lembata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Desa Lolong dan Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, aktivitas pemboman ikan kerap terjadi di perairan Mingar dan sekitarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Lembata sebelumnya pernah memiliki Pokmaswas, namun tidak lagi aktif. Oleh karena itu, DKP NTT mendorong pembentukan Pokmaswas baru dengan semangat baru melalui SK desa.

“Pokmaswas dibentuk melalui SK Desa, dilampirkan fotokopi KTP masing-masing anggota, lalu diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan untuk disahkan. Nantinya, anggota Pokmaswas akan diberikan kartu Pokmaswas,” ujar Siprianus.

Ia menambahkan, ketika Pokmaswas menemukan aktivitas pemboman ikan atau bentuk ilegal fishing lainnya, laporan dapat disampaikan kepada kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek terdekat, atau langsung ke DKP untuk ditindaklanjuti.

"Dengar, lihat, catat, foto, videokan, lalu laporkan," katanya.

Siprianus juga mengakui bahwa sebelumnya banyak Pokmaswas di Lembata dibentuk oleh Dinas Perikanan, namun tidak dilanjutkan dengan pembinaan lanjutan sehingga tidak berjalan optimal.

Sementara itu, Konstantinus Kia, warga Desa Lolong, Kecamatan Nagawutung, mengaku masih sering melihat aktivitas pemboman ikan di perairan Pasir Putih Mingar dan sekitarnya.

“Masih tetap terjadi. Laporan kami selama ini hanya sampai ke Bhabinkamtibmas. (Terduga pelaku pemboman ikan) lolos terus. Pokmaswas juga belum ada,” katanya kepada detiksatu, Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, Siprianus Seru mengungkapkan bahwa warga yang cukup aktif melaporkan praktik pemboman ikan juga berasal dari wilayah Solor Selatan, Desa Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur. 

Ia mencontohkan, di Kabupaten Sikka, dua nelayan telah diproses secara pidana karena menggunakan bom ikan.

“Untuk nelayan yang menangkap ikan menggunakan kompresor, sementara masih diberikan pembinaan. Di Sikka dan Larantuka sudah ada kasusnya. Sementara di Lembata, belum ada laporan resmi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Siprianus juga memaparkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2021. Kawasan tersebut dikelola sebagai  Taman Perairan Lembata dengan luas mencapai 199.688,38 hektare.

Ia menjelaskan, visi pengelolaan kawasan konservasi tersebut adalah melestarikan sumber daya laut secara efektif sekaligus menyejahterakan masyarakat. Adapun misi pengelolaannya mencakup pengelolaan kawasan konservasi yang efektif, berkelanjutan, dan kolaboratif berbasis desa, adat, dan religi.

Target konservasi meliputi terumbu karang, padang lamun, mangrove, habitat mamalia laut, serta habitat penyu. Pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi NTT, lanjut Siprianus, dilaksanakan melalui kolaborasi pengembangan kawasan konservasi berbasis desa, adat, dan religi menuju kawasan konservasi premium.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyusunan regulasi di tingkat nasional dan Provinsi NTT untuk mendukung pembentukan kemitraan, pendanaan mandiri, pengembangan kelembagaan, serta implementasi perizinan berusaha di Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Taman Perairan Lembata sebagai bagian dari pengelolaan kolaboratif jangka panjang.

Pengawasan kawasan konservasi ini melibatkan Pokmaswas dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain TNI/Polri, pemerintah, NGO/LSM, serta masyarakat, termasuk lembaga adat 

“Laut milik anak cucu kita. Karena kita bukan pewaris, kita hanya pinjam pakai. Mari jaga dengan tulus dan pakai dengan bijaksana,” pungkas Siprianus Seru, mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Periode 2026/2027.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKP NTT Dorong Pembentukan Pokmaswas di Lembata untuk Cegah Ilegal Fishing

Trending Now