Bogor,detiksatu.com || SP3 kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan publik setelah mantan tersangka, Eggi Sudjana, membeberkan kronologi pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan hasil permintaan maaf ataupun kesepakatan tertentu, melainkan bagian dari proses hukum yang berakhir secara resmi.
SP3 kasus ijazah Jokowi sebelumnya menghentikan dugaan tindak pidana fitnah yang menyeret beberapa pihak, termasuk Eggi Sudjana. Meski perkara telah dihentikan, publik masih mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik pertemuan antara Eggi Sudjana dan Jokowi beberapa hari sebelum SP3 diterbitkan.
Eggi Sudjana menyatakan dirinya tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi dan juga tidak menerima imbalan apa pun. Ia menegaskan posisinya tetap konsisten sejak awal, termasuk tidak pernah secara eksplisit menyatakan ijazah Jokowi asli karena dirinya mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen asli tersebut.
“Saya tidak pernah minta maaf, saya tidak menyatakan ijazahnya asli, dan saya tidak terima uang apa pun,” tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menjelaskan pertemuan dengan Jokowi terjadi pada 8 Januari di Solo. Saat itu, ia masih berstatus tersangka dan berada dalam kondisi dicekal. Ia mengaku pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog dan silaturahmi, bukan negosiasi hukum.
Menurutnya, ia datang untuk berdialog langsung dan mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana menegaskan kepada Jokowi bahwa dirinya tidak datang untuk meminta maaf, melainkan untuk mendapatkan kejelasan hukum.
“Saya bilang, Mas Jokowi, saya ke sini bukan untuk minta maaf. Saya hanya ingin bertanya secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengaku terkesan dengan sikap Jokowi yang disebutnya menerima kedatangannya dengan baik. Bahkan, Jokowi disebut berdiri untuk menyambutnya secara langsung, meskipun saat itu mereka sedang berhadapan dalam perkara hukum.
Perintah dan Proses Hingga SP3 Terbit
Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana mengaku menyampaikan harapannya agar status cekal dicabut dan kasus dihentikan jika memang tidak ditemukan bukti pidana. Ia mengatakan tidak ada kesepakatan khusus maupun syarat tertentu yang diminta Jokowi.
Menurutnya, Jokowi kemudian memanggil ajudan dan aparat kepolisian yang berada di lokasi. Ia menyebut setelah pertemuan itu, proses hukum bergerak cepat hingga akhirnya SP3 kasus ijazah Jokowi resmi diterbitkan.
“Polisi langsung diperintah, dan ternyata sebelum seminggu urusan selesai,” ungkapnya.
SP3 tersebut keluar sekitar pertengahan Januari, mengakhiri status tersangka yang sebelumnya melekat pada dirinya dan beberapa pihak lain.
Eggi Sudjana Tegaskan SP3 Bukan Karena Pengakuan Bersalah
Eggi Sudjana menegaskan bahwa SP3 bukan berarti dirinya mengakui kesalahan atau mencabut pandangan hukum yang pernah ia sampaikan. Ia menyebut penghentian perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Menurutnya, SP3 adalah prosedur yang dapat diterbitkan jika penyidik menilai tidak cukup bukti, perkara bukan tindak pidana, atau demi kepentingan hukum tertentu.
“SP3 itu prosedur hukum. Tidak berarti saya mengaku bersalah atau berubah pendapat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau keuntungan apa pun setelah kasus dihentikan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau keuntungan apa pun setelah kasus dihentikan.
Meski SP3 kasus ijazah Jokowi telah resmi diterbitkan, polemik masih berlanjut di ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan transparansi proses hukum, sementara pihak lain menilai penghentian perkara merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hukum yang berlaku.
Eggi Sudjana sendiri mengaku memahami munculnya berbagai spekulasi, termasuk tuduhan bahwa dirinya menerima imbalan. Namun ia membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuannya dengan Jokowi tidak menghasilkan kesepakatan politik atau finansial, melainkan hanya dialog untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak terima uang, tidak ada transaksi apa pun. Itu murni proses hukum,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SP3, maka secara hukum perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi terhadap dirinya telah resmi dihentikan. Meski demikian, diskusi publik terkait transparansi, pembuktian, dan proses hukum dalam kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.(Jhoni)

