Medan, detiksatu.com II Aktivis Sumatera Utara mengangkat suara terkait kematian anggota Satpol PP Kota Medan, Ali Ginting (52 tahun), Jl. Dusun lll, kec. Sebiru- biru , Deli Serdang, Sumatera Utara. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada selasa (03/03) malam dalam perjalanan ke rumah sakit setelah bekerja selama 12 jam untuk pengamanan Ramadan.
Menurut aktivis, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan menunjukkan adanya potensi pembiaran yang perlu diteliti secara menyeluruh.
Aktivis Sumatera Utara meminta kepada walikota medan, Inspektorat, dan BKD pemerintah kota Medan, untuk segera mencopot Kasatpolpp, kasubag satpol pp. Serta mengevaluasi kinerja aturan jam dinas di satuan polisi pamong praja yang melebihi jam dinas selama dua belas jam bekerja.
Penyebab yang Diduga Menjadi Akar Masalah
1. Kelebihan Beban Kerja Tanpa Pengawasan, Aktivis juga menyatakan bahwa sistem jadwal kerja yang memaksa personel bertugas hingga 12 jam tanpa jeda yang cukup selama bulan Ramadan kemungkinan besar tidak diimbangi dengan pemantauan kesehatan dan fasilitas pendukung yang memadai. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan personel.
2. Kurangnya Sarana dan Prasarana Darurat
Tidak adanya akses cepat ke layanan kesehatan atau tenaga medis yang siap siaga di lokasi tugas menjadi poin krusial.
Menurut aktivis, jika ada penanganan awal saat Almarhum mengeluhkan kelemahan, mungkin tragedi ini bisa dihindari.
3. Keterbatasan Bantuan dan Perlindungan Hukum.
Aktivis juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait mekanisme bantuan bagi keluarga korban dan evaluasi kebijakan kerja di Satpol PP Kota Medan. Hal ini dipercaya sebagai bentuk pembiaran terhadap hak-hak personel yang berjasa dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Permintaan dari Aktivis
- Melakukan penyelidikan independen oleh pemerintah kota medan untuk mengungkap penyebab pasti dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus ini.
- Meninjau ulang kebijakan jadwal kerja dan standar kesejahteraan personel Satpol PP, terutama pada masa-masa acara besar seperti bulan Ramadan.
- Memberikan bantuan yang layak dan jelas kepada keluarga Almarhum Ali Ginting serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh personel yang menjalankan tugas.
"Kematian Bapak Ali Ginting bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan kondisi yang perlu segera diperbaiki agar tidak ada korban lagi di masa depan," ujar salah satu aktivis Sumatera Utara
Kelelahan ekstrem akibat kerja (fatigue) melebihi jam kerja (>50 jam/minggu) ditandai dengan lelah fisik/mental, kantuk, dan penurunan performa, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 13%. Kondisi ini disebabkan kurang tidur dan beban kerja tinggi, berdampak pada stres, penyakit, hingga penurunan produktivitas.
Berikut adalah poin penting terkait kelelahan melebihi jam kerja:
Dampak Kelelahan Ekstrem:
Kesehatan Fisik & Mental: Risiko penyakit jantung, gangguan tidur, stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi.
Performa Kerja: Penurunan konsentrasi, ketelitian, dan motivasi, yang menyebabkan tingginya risiko kecelakaan kerja.
Keseimbangan Hidup: Terganggunya waktu istirahat dan kehidupan sosial.
Aturan dan Pencegahan:
Batas Waktu: Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021, kerja normal adalah 8 jam/hari (5 hari kerja) atau 7 jam/hari (6 hari kerja).
Lembur: Maksimal lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Hak Karyawan: Perusahaan wajib membayar upah lembur dan pekerja berhak menolak lembur jika melebihi batas, dengan persetujuan diperlukan untuk kerja lembur.
Pencegahan: Mengoptimalkan waktu tidur, mengambil short breaks (istirahat pendek), dan penyesuaian tempat kerja.
Sanksi Perusahaan: Pengusaha yang melanggar batas jam kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan (1-12 bulan) dan denda (Rp10 juta – Rp100 juta).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jam kerja yang panjang menyebabkan 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik pada tahun 2016, meningkat 29 persen sejak tahun 2000, menurut perkiraan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional yang diterbitkan di Environment International hari ini.
Dalam analisis global pertama tentang hilangnya nyawa dan kesehatan yang terkait dengan bekerja lembur, WHO dan ILO memperkirakan bahwa, pada tahun 2016, 398.000 orang meninggal karena stroke dan 347.000 orang meninggal karena penyakit jantung sebagai akibat dari bekerja setidaknya 55 jam seminggu. Antara tahun 2000 dan 2016, jumlah kematian akibat penyakit jantung karena bekerja lembur meningkat sebesar 42%, dan akibat stroke sebesar 19%.
Beban penyakit terkait pekerjaan ini sangat signifikan pada pria (72% kematian terjadi pada pria), orang-orang yang tinggal di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara, serta pekerja paruh baya atau lanjut usia. Sebagian besar kematian yang tercatat terjadi pada orang-orang berusia 60-79 tahun yang telah bekerja selama 55 jam atau lebih per minggu antara usia 45 dan 74 tahun.
Dengan diketahui bahwa jam kerja yang panjang bertanggung jawab atas sekitar sepertiga dari total perkiraan beban penyakit terkait pekerjaan, hal ini ditetapkan sebagai faktor risiko dengan beban penyakit akibat pekerjaan terbesar. Ini menggeser pemikiran ke arah faktor risiko pekerjaan yang relatif baru dan lebih bersifat psikososial terhadap kesehatan manusia.
Studi tersebut menyimpulkan bahwa bekerja 55 jam atau lebih per minggu dikaitkan dengan perkiraan risiko stroke 35% lebih tinggi dan risiko kematian akibat penyakit jantung iskemik 17% lebih tinggi, dibandingkan dengan bekerja 35-40 jam per minggu.
Selain itu, jumlah orang yang bekerja lembur semakin meningkat, dan saat ini mencapai 9% dari total populasi global. Tren ini menempatkan lebih banyak orang pada risiko cacat akibat pekerjaan dan kematian dini.
Sementara Itu dilokasi berbeda Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Subhan Fajri Harahap ketika dikonfirmasi wartawan terkait aturan jam dinas anggota satpol pp kota Medan, Ia menyatakan Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN 37,5 jam/ minggu. Sedangkan selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam/ minggu.
Perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya mematuhi ketentuan tersebut khususnya bagi yang tidak menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu.
Pengaturan jam kerja pegawai ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara optimal.
Lanjut Subhan Fajri Harahap, ia juga menyuruh wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan Kasatpolpp Medan perihal meninggal nya satu anggota satpol PP akibat Kelelahan bekerja serta kelebihan jam dinas.
Dilokasi berbeda, team wartawan mengkonfirmasi Ibu Ade selaku kasubbag satpol pp medan, untuk mempertanyakan aturan jam dinas di satpol pp. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan kepastian resmi perihal adanya kelebihan jam dinas anggota satpol pp Medan mencapai 12 jam kerja ( Bungkam)
Reporter : Habib