Foto: Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq (dok.EB)
NTT, detiksatu.com II Nama pemimpin gereja Katolik tingkat Dekenat Lembata dicatut dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 Megawatt.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Deken Lembata, Rm. Sinyo da Gomes, Pr.
“Hanya sedikit soal. OPD teknis tidak koordinasi lebih dahulu ke Romo Deken,” kata Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq kepada detiksatu, Ahad, 8 Maret 2026, pukul 12.04 WITA.
Menurut Bupati Lembata, isu geothermal merupakan persoalan besar sehingga pemerintah daerah ingin melibatkan Gereja untuk bersama-sama melihat langsung situasi di masyarakat.
"Pemerintah daerah ingin bersama Gereja turun melihat langsung dan mendengar suara rakyat adalah suara Tuhan," ujarnya.
“Justru karena bupati menghormati Gereja dan mencintai umat di Lembata, maka pemerintah tidak menutup pintu, tetapi mengajak Gereja hadir bersama dalam proses geotermal lebih awal," kata Bupati Petrus Kanisius.
Karena umat yang ada di masyarakat, lanjut dia, yang merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan, juga adalah umat yang ada di dalam Gereja.
Menurutnya, kalau pemerintah berjalan sendiri, orang akan mengatakan pemerintah tidak mendengar umat. Tetapi, ketika pemerintah mengajak Gereja bersama melihat dan mendengar umat, itu justru tanda bahwa kita ingin berjalan bersama demi kebaikan.
“Pemerintah dan Gereja tidak boleh dipertentangkan, karena kita semua berdiri untuk umat dan masyarakat yang sama," pungkas Bupati Kanis Tuaq.
Terkait pernyataan Pemuda Katolik Cabang Lembata melalui Ketua Bidang Advokasi, Rafael Ama Raya, yang mendesak Bupati Lembata untuk menyampaikan permintaan maaf, Bupati Petrus Kanisius Tuaq hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, nama pemimpin wilayah administrasi gerejawi Katolik di Dekenat Lembata dicatut dalam struktur Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Pembangunan Proyek Geothermal Atadei.
Pencatutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 Megawatt yang diterbitkan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq pada 25 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Deken Lembata, bersama Bupati Lembata, Wakil Bupati Lembata, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kepolisian Resor Lembata, Danramil 1624–03 Lewoleba, serta Kepala BPN Kabupaten Lembata, tercantum sebagai pengarah.
Para pengarah tersebut di atas bertugas memberikan arahan terhadap seluruh tahapan kegiatan prakonstruksi, termasuk proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.
Deken Lembata, Rm. Sinyo da Gomes, Pr, mengaku terkejut ketika mendengar informasi mengenai pencantuman namanya dalam Pokja tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata sebelumnya tidak pernah menghubunginya terkait keterlibatan dalam Pokja geothermal.
“Pada prinsipnya, sebagai pastor tetap mengikuti kebijakan uskup sebagai pimpinan,” tegas Romo Sinyo, seperti dikutip dari beritapas.com.
Ia menjelaskan bahwa para uskup se-daratan Flores telah menyatakan sikap menolak proyek geothermal, sehingga dirinya tetap mengikuti sikap pimpinan Gereja.
“Kami sebagai Gereja tentu saja siap untuk berdialog. Bapa Uskup berpesan bahwa kita jangan masuk di struktur, kita berada di luar tetapi tetap bisa berdialog dan berdiskusi,” ujarnya.
Atas pencantuman namanya tersebut, Romo Sinyo juga meminta Pemerintah Kabupaten Lembata untuk segera mengeluarkan nama Deken Lembata dari SK tersebut.
Sementara itu, Pemuda Katolik Cabang Lembata mendesak Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Gereja Katolik dan umatnya atas pencatutan nama Deken Lembata dalam struktur Pokja pembangunan geothermal Atadei.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi Pemuda Katolik Cabang Lembata, Rafael Ama Raya, dalam keterangannya kepada detiksatu, Minggu (8/3/2026).
Menurut Ama Raya, pencatutan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Lembata dan Gereja Katolik.
Ia menilai tindakan tersebut terjadi di tengah sikap tegas Gereja yang telah menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal di wilayah Flores–Lembata.
“Pencatutan ini merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi antara pemerintah daerah dan Gereja Katolik yang secara tegas sudah menyatakan sikap menolak geothermal dengan pertimbangan ekologis serta sosial budaya di wilayah pembangunan geothermal Flores–Lembata,” ujarnya.
Ama Raya juga menilai pencatutan nama Deken Lembata menunjukkan bahwa proyek geothermal sarat manipulasi untuk menjadikan Gereja sebagai tameng dalam pembangunan, sebagaimana juga disuarakan oleh umat di Atakore.
Karena itu, ia mendesak Bupati Lembata untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gereja dan umat Katolik.
“Bupati harus minta maaf karena pencatutan Romo Deken itu sungguh menyakiti hati kami. Gereja tidak bisa dipermainkan seperti ini. Sudah ada sikap moral Gereja soal geothermal dalam bentuk surat gembala. Bagaimana bisa SK itu dibuat seburuk dan sarat manipulasi seperti itu,” tegas Ama Raya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Kristiani terdapat hukum kasih yang memungkinkan umat untuk memaafkan, apabila Bupati Lembata menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Reporter: Emanuel Boli