SPBU 64.791.18 Lirang Kelurahan Sedau Diduga Menjual BBM Subsidi Jenis Solar Berskala Besar kepada Penampung, Warga Minta APH Jangan Tutup Mata

Maret 08, 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T08:13:56Z
Jakarta, detiksatu.com || Praktik dugaan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 64.791.18 yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas yang diduga sebagai praktik penyaluran BBM subsidi jenis solar kepada pihak penampung dalam jumlah besar. Warga pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Warga Temukan Dugaan Penampungan Solar Subsidi
Peristiwa tersebut mencuat pada Rabu, 4 Maret 2026, ketika beberapa warga mendatangi area SPBU 64.791.18 di wilayah Lirang, Kelurahan Sedau. Kedatangan warga dipicu oleh rasa curiga terhadap sebuah mobil truk yang terparkir di dalam area SPBU, tepat di samping mesin pengisian BBM.

Setelah dilakukan pengecekan, kecurigaan warga ternyata menguat. Di dalam mobil truk tersebut diduga terdapat sekitar 2.000 liter BBM subsidi jenis solar yang ditampung menggunakan dua buah tandon besar dan diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Salah seorang warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kecurigaan terhadap aktivitas SPBU tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. 
Menurutnya, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok di SPBU tersebut sering kali cepat habis.
“Selama ini kami sudah curiga dengan aktivitas di SPBU 64.791.18 Lirang. Setiap kali masyarakat ingin membeli BBM subsidi, sering kali dibilang sudah habis atau tinggal sedikit. Setelah kejadian kemarin, baru terlihat ada sekitar 2.000 liter solar yang diangkut menggunakan mobil truk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Praktik Penyaluran Menggunakan Derigen.

Pada hari yang sama, warga lain juga memberikan keterangan serupa terkait aktivitas di SPBU tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar diduga telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, pengisian BBM subsidi tidak hanya dilakukan oleh kendaraan biasa, tetapi juga sering menggunakan jeriken yang kemudian diangkut menggunakan mobil pribadi, kendaraan pikap, bahkan truk.
“Praktik seperti ini menurut kami sudah lama terjadi. Banyak yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar lalu dibawa menggunakan mobil pribadi atau pikap. Bahkan ada juga yang menggunakan truk. Anehnya, selama ini terlihat aman-aman saja tanpa tindakan dari aparat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa baru pada Rabu, 4 Maret 2026, dugaan tersebut benar-benar terungkap setelah warga memergoki langsung adanya BBM dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan mobil truk.

Kelangkaan BBM di SPBU Jadi Keluhan Warga

Selain dugaan penyaluran kepada penampung, warga juga mengeluhkan ketersediaan BBM subsidi di SPBU tersebut yang dinilai sering kosong.
Salah seorang warga mengaku beberapa kali gagal mengisi BBM untuk kendaraan roda dua karena petugas SPBU menyampaikan bahwa stok sedang habis atau masih dalam proses pengiriman.
Namun di sisi lain, ia mengaku pernah melihat aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke sejumlah jeriken yang sudah disusun rapi di dalam sebuah mobil pribadi.
“Saya pernah melihat karyawan SPBU mengisi BBM subsidi jenis Pertalite ke belasan jeriken besar yang ada di dalam mobil pribadi. Tapi waktu itu saya tidak berani mengambil foto atau video,” ungkapnya.

Warga Minta APH dan Pertamina Bertindak Tegas

Atas kejadian tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat, serta pihak Pertamina dapat melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.

Masyarakat menilai praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan bahan bakar bersubsidi.
“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Singkawang, Polda Kalbar, dan pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU 64.791.18 Lirang Kelurahan Sedau tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut diatur antara lain dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Klarifikasi Pemilik SPBU
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Veronica, yang mengaku sebagai pemilik SPBU bernomor 64.791.18 di Kelurahan Sedau, memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Veronica membenarkan bahwa SPBU tersebut merupakan miliknya. Namun ia membantah bahwa BBM subsidi yang berada di dalam mobil truk berasal dari SPBU yang dikelolanya.

Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan mobil keliling, dan pada saat itu SPBU sedang tidak melakukan penyaluran BBM.
“BBM subsidi yang ada di mobil truk itu bukan berasal dari SPBU kami. Itu mobil keliling. Yang jelas, SPBU tidak dikirim BBM dan tidak dalam keadaan menyalur saat itu,” ujar Veronica melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada penampung dalam jumlah besar ini pun menjadi perhatian publik, mengingat BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, khususnya bagi kalangan yang membutuhkan.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU 64.791.18 Lirang Kelurahan Sedau Diduga Menjual BBM Subsidi Jenis Solar Berskala Besar kepada Penampung, Warga Minta APH Jangan Tutup Mata

Trending Now