Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Silat Hilir Sosialisasikan Larangan PETI di Wilayah Pertambangan Rakyat.

Maret 10, 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T07:07:40Z
Kapuas Hulu,detiksatu.com || Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan aparat kepolisian. 

Polsek Silat Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah pertambangan rakyat, khususnya di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Rumah Balai Adat Dusun Sungai Mali dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir,
IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K, bersama sejumlah personel Polsek Silat Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Antara lain Kanit Intel Polsek Silat Hilir BRIPKA Ali Syafaruddin,

Bhabinkamtibmas BRIGADIR Wayan Pradita,
Bhabinkamtibmas BRIGADIR Yoga Pratama, 
Temenggung Suku Seberuang Ensilat Petrus Santori,

Ketua BPD Desa Seberu Lorensius, serta sekitar 20 orang masyarakat Dusun Sungai Mali.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Silat Hilir mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga sinergitas antara aparat kepolisian, tokoh adat, dan warga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap lingkungan.

 Aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, memicu banjir dan tanah longsor, serta menimbulkan pendangkalan sungai. Bahkan, kualitas air sungai dapat menurun sehingga tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat.

“Penanganan PETI bukan hanya menjadi tugas Polri semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja maupun pelaku usaha agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Kapolsek dalam sosialisasi tersebut.

Usai kegiatan sosialisasi, Kapolsek Silat Hilir bersama anggota dan warga Dusun Sungai Mali melakukan pengecekan ke lokasi yang sebelumnya pernah dijadikan tempat aktivitas PETI. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Lindung (HL).

Di lokasi tersebut, petugas bersama masyarakat juga memasang banner himbauan larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk peringatan sekaligus upaya pencegahan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Kegiatan sosialisasi dan pengecekan lapangan tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Silat Hilir menegaskan akan terus melakukan sosialisasi serta kampanye Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Silat Hilir, sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari aktivitas pertambangan ilegal.(Adi*ztc)

Tim investigasi: Bambang
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Silat Hilir Sosialisasikan Larangan PETI di Wilayah Pertambangan Rakyat.

Trending Now