Dapur MBG di Vila Cery 1 Cipanas Ditolak Warga, Diduga Ilegal dan Ganggu Lingkungan

Redaksi
Maret 03, 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T12:04:57Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM  ||  Operasional dapur MBG yang berlokasi di kawasan perumahan Vila Cery 1, Desa Palasari kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, menuai penolakan tegas dari warga sekitar. Penolakan muncul setelah masyarakat merasakan dampak negatif berupa polusi bau dan kebisingan, serta mengklaim proses perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Salah satu warga, RN, menyampaikan bahwa meskipun pihak dapur mengklaim telah menggunakan blower untuk mengurangi masalah bau, polusi aroma tak terhindarkan sepenuhnya. Selain itu, kebisingan dari aktivitas kerja yang dimulai sejak jam 01.00 WIB hingga pagi menjadi masalah utama, mengingat dapur tersebut harus menyediakan makanan untuk ribuan peserta program MBG yang akan dikirim ke sekolah-sekolah sekitar pukul 09.00 WIB.
 
"Kita punya anak balita berusia 2 tahun dan 3,5 tahun, serta orang tua dengan penyakit asma yang tidurnya terganggu setiap malam karena bising. Selain itu, berdasarkan peraturan yang kami pelajari, pendirian Sarana Pemasaran Pangan Guru (SPPG) ini harus berada minimal 250 meter dari pemukiman padat penduduk, yang jelas sudah dilanggar di lokasi saat ini," ujar RN kepada wartawan Selasa 3 Maret 2026
 
Dia juga menambahkan bahwa titik koordinat lokasi dapur tersebut tidak tercatat dalam peta resmi Google Maps, berbeda dengan lokasi SPPG lain yang ada di Orcit dan padarincang caringin Selain itu, tidak ada sosialisasi apapun kepada warga sebelum dapur mulai beroperasi. Proses pengurusan surat izin baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial pada Januari lalu, tanpa pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat kawasan Vila Cery 1.
 
RONALD TAMPENAWAS, SH kuasa hukum warga Paguyuban Vila Cery 1, menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan warga bukan terhadap program MBG itu sendiri yang memang memiliki manfaat besar bagi peserta didik di wilayah Cianjur, melainkan terkait proses perizinan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
 
"Izin lingkungan yang mereka dapatkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena diberikan oleh pihak yang tidak terdampak langsung oleh operasional dapur. Warga Paguyuban yang terdiri dari 60 pemilik rumah di Vila Ceri 1 tidak pernah dimintai persetujuan sama sekali. Kita khawatir akan dampak jangka panjang dari limbah cair dan padat yang dihasilkan, serta polusi udara dan kebisingan yang dapat membahayakan kesehatan anak-anak dan warga sekitar," ucapnya.
 
Menurut Ronald, pihak Desa Palasari pernah menggelar musyawarah terkait pendirian dapur tersebut beberapa waktu lalu, namun paguyuban tidak dapat hadir karena perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan seluruh penghuni perumahan. Namun, hasil musyawarah tersebut justru menyatakan bahwa izin yang dimiliki pihak dapur sudah cacat hukum dan perlu diperbaiki.
 
"Kita akan menempuh jalur hukum dengan menggugat dua pihak: komunitas yang dianggap tidak memiliki status hukum resmi namun memberikan izin pendirian dapur, serta pihak yang mengizinkan penggunaan lahan parkir milik perumahan sebagai lokasi operasional dapur. Paguyuban kita memiliki akte notaris yang sah dan telah diakui resmi oleh Kepala Desa serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki wewenang hukum yang jelas dalam mengurus kepentingan warga," jelas Ronal.
 
Menurut Ronal Warga juga Berharap Dapur Dipindahkan ke Tempat yang Lebih Relevan
 
"Kita sangat menghargai program yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak sekolah. Namun, kami berharap dengan tulus agar dapur SPPG tersebut dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih relevan, misalnya di kawasan industri kecil atau lokasi terpencil yang tidak berada di tengah pemukiman padat penduduk," ujarnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dapur MBG di Vila Cery 1 Cipanas Ditolak Warga, Diduga Ilegal dan Ganggu Lingkungan

Trending Now