Karawang, detiksatu.com | | Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Kedungjaya yang dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Kedungjaya tercatat sebesar Rp 1.114.123.000 yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Beberapa di antaranya seperti dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 57.800.000, pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa sebesar Rp 40.993.500 dan Rp 43.185.000, pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman yang mencapai beberapa item dengan total ratusan juta rupiah, hingga penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 225.000.000.
Selain itu terdapat pula anggaran untuk kegiatan kesehatan seperti penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 76.000.000, operasional pemerintah desa sebesar Rp 31.962.200, pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp 5.935.700, serta sejumlah kegiatan pemeliharaan saluran irigasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per kegiatan.
Namun, sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com, Rohmat Selamat, SH, MKn, menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan. Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar Rohmat Selamat, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025, namun juga mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak hanya tahun 2025, kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa realisasi Dana Desa tahun 2023 hingga 2024 juga diduga terjadi penyimpangan. Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rohmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tim kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)