Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa 2025, Kepala Desa Dongkal Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 | Selasa, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T04:54:25Z
Karawang, detiksatu.com | | Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Dongkal Kecamatan pedes Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Dongkal yang dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Dongkal tercatat sebesar Rp 1.110.107.000.yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).dari 20% mencapai Rp.252.022.000.yang sampai saat terkesan tidak Transparan

Namun, sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com, Rohmat Selamat, SH, MKn, menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan. Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar Rohmat Selamat, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025, namun juga mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya tahun 2025, kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa realisasi Dana Desa tahun 2023 hingga 2024 juga diduga terjadi penyimpangan. Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rohmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Dongkal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tim kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Otg/ tiem red )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi Dana Desa 2025, Kepala Desa Dongkal Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now