Gayo Lues.detiksatu.com || Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam praktik judi online kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis malam di depan SPBU Pengkala, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.Dalam penindakan tersebut, beredar kabar bahwa dua orang ikut diamankan, yakni M yang disebut menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gayo Lues serta RI, yang disebut sebagai mantan Sekretaris DPRK Gayo Lues.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar ada pejabat daerah yang terlibat dalam praktik perjudian, maka hal itu dinilai sebagai tamparan keras bagi citra pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penangkapan tersebut.Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues saat dikonfirmasi oleh wartawan Detiksatu.com.Waalaikumussalam. Sampai saat ini saya belum membaca berita itu secara resmi, hanya selintingan dari orang yang menghubungi kami, ujar Sekda.minggu ( 08/03/2026 )
Ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah belum mengambil langkah apa pun karena belum ada informasi resmi yang diterima dari aparat penegak hukum.Belum, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi sehingga kami belum mengambil tahapan apa pun, katanya.
Menurut Sekda, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues baru dapat melakukan langkah administratif apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.Belum, karena kami belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini, tambahnya.
Meski demikian, isu ini terlanjur berkembang luas di tengah masyarakat. Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas judi online dinilai sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.Praktik perjudian sendiri jelas melanggar hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta diperkuat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) yang melarang distribusi maupun akses terhadap konten perjudian secara elektronik.
Jika benar terdapat aparatur negara yang terlibat, maka selain berhadapan dengan proses pidana, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.Kini publik menanti kejelasan dari aparat penegak hukum terkait siapa saja yang sebenarnya diamankan dalam penindakan tersebut, serta bagaimana proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab dalam kasus yang menyentuh pejabat publik, transparansi bukan lagi pilihan,melainkan kewajiban.Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus diupayakan untuk memberikan keterangan resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Reporter : Dir