Masjid Sultan Anum Sekadau: Proyek Hibah Rp32 Miliar Pernah Mangkrak, Kini Diselimuti Isu Konflik Kepentingan

Maret 08, 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T02:49:39Z
Sekadau,detiksatu.com || Pembangunan Masjid Sultan Anum di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan rumah ibadah yang dibiayai melalui dana hibah pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp32,39 miliar itu sebelumnya sempat mengalami kemacetan pembangunan dan kini memunculkan sorotan baru terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaannya.

Masjid yang mulai dibangun sejak tahun 2015 tersebut sempat mengalami stagnasi pembangunan selama kurang lebih dua tahun, yakni pada periode 2021 hingga 2023. 

Pada saat itu, progres fisik pembangunan dilaporkan baru mencapai sekitar 45 persen, sementara dana hibah yang telah disalurkan disebut sudah terserap secara maksimal oleh pihak yayasan pengelola.

Kondisi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau.

Secara regulasi, pengelolaan dana hibah pemerintah daerah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Meski demikian, pembangunan masjid akhirnya kembali dilanjutkan hingga tuntas dan secara resmi diresmikan pada Agustus 2024. Saat ini, Masjid Sultan Anum telah digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas ibadah.

Namun, polemik terkait pengelolaan anggaran proyek tersebut belum sepenuhnya mereda. Sorotan publik kini juga mengarah pada struktur pengurus yayasan pengelola masjid.

Salah satu tokoh yang terlibat dalam kepengurusan yayasan diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat.
Kondisi ini memunculkan dua pandangan di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menilai kehadiran pejabat dari unsur pengawasan dalam kepengurusan yayasan diharapkan mampu memperbaiki tata kelola administrasi dan memastikan pengelolaan lembaga berjalan lebih tertib.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). 

Hal ini karena jabatan inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran di wilayah provinsi.

Prinsip pencegahan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara sendiri diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pentingnya integritas, transparansi, serta penghindaran benturan kepentingan dalam setiap jabatan publik.

Seorang pengamat kebijakan publik di Pontianak menilai transparansi tetap menjadi hal utama dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah.

“Masjid adalah tempat ibadah yang suci, namun pengelolaan anggarannya harus tetap transparan dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat Islam bersama forum wartawan dan LSM di Kalimantan Barat juga pernah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Sultan Anum.

Masyarakat berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara jelas dan akuntabel.

Dengan selesainya pembangunan dan mulai difungsikannya masjid untuk kegiatan ibadah, berbagai pihak tetap berharap tata kelola keuangan dan administrasi yayasan dapat dikelola secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masjid Sultan Anum Sekadau: Proyek Hibah Rp32 Miliar Pernah Mangkrak, Kini Diselimuti Isu Konflik Kepentingan

Trending Now