Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

Maret 30, 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T09:52:11Z
Tanjab Barat,detiksatu.com ||  Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang disebut-sebut bersumber dari limbah PT. Persada Alam Jambi (PT. P.A.J), kini memasuki tahap penindakan.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut.

Surat Keputusan (SK) sanksi bahkan disebut telah rampung disusun dan tinggal menunggu proses penerbitan resmi.

Kepala DLH Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan dan dugaan pencemaran yang meresahkan masyarakat setempat. Warga sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah, diduga akibat aktivitas pembuangan limbah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Persada Alam Jambi terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah pun diharapkan segera membuka secara transparan hasil kajian lingkungan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengelolaan limbah industri di wilayah Tanjab Barat, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

Trending Now