Lebak,detiksatu.com II Ketua Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Kabupaten Lebak, Belong, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa Rahong berinisial BI di Kecamatan Malingping yang diduga melakukan tindakan kekerasan serta menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/3/2026), Belong menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
“Seorang kepala desa adalah pemimpin di tingkat masyarakat. Tindakan main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pemukulan jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Belong.
Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya warga dari kalangan ekonomi lemah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Apabila ada persoalan hukum, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), bukan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri,” ujarnya.
Belong juga menyoroti dugaan sikap arogan yang ditunjukkan terhadap insan pers. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik seharusnya terbuka memberikan informasi kepada media, bukan justru bersikap arogan atau menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.
Ia menilai sikap tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Lebih lanjut, BPPKB DPC Kabupaten Lebak mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menelusuri kasus ini secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Belong.
Ia menambahkan, baik dugaan pungutan liar maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala desa harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena masyarakat berhak mendapatkan kepemimpinan yang berintegritas, bertanggung jawab, dan menghormati hukum.
(Jul)