Lebak, detiksatu.com II Kemunculan akun Instagram bernama “Bersahaja” menuai sorotan publik setelah diduga digunakan untuk melakukan intimidasi serta melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap seorang mahasiswa melalui media sosial.
Sejumlah tangkapan layar yang beredar di kalangan pengguna media sosial memperlihatkan akun tersebut aktif mengunggah konten serta mengirimkan pesan pribadi dengan bahasa yang dinilai provokatif, merendahkan, bahkan mengarah pada serangan terhadap kehormatan pribadi.
Mahasiswa yang merasa dirugikan, Idham M Haqim, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat. Namun jika digunakan untuk menyerang atau merendahkan orang lain, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” ujar Idham.
Ia mengaku merasa dirugikan dengan keberadaan akun tersebut yang dinilai bertindak secara semena-mena dan seolah merasa kebal hukum. Karena itu, dirinya membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk melaporkan dugaan perbuatan tersebut dengan menyertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar serta saksi yang mengetahui kejadian itu,” tambahnya.
Berpotensi Dijerat Undang-Undang
Secara hukum, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 27A disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dipidana. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dengan sanksi penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP mengenai fitnah apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Seruan Penegakan Hukum
Kasus ini pun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak dapat menelusuri keberadaan akun tersebut, guna memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan intimidasi atau menyerang kehormatan orang lain.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), namun kebebasan tersebut memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J, yakni setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah tempat tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disampaikan di media sosial memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral.
(Jul)