Kab.Tapanuli Selatan, detiksatu.com II Seorang warga korban banjir bandang dengan inisial Z yang tinggal di Desa Batuhoring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengaku dirinya diintimidasi, ditakuti, dan bahkan diancam akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Desa beserta aparat setempat 06/03/2026.
Hal ini terjadi setelah korban menyampaikan keluhan terkait bantuan yang diterima pasca bencana banjir bandang yang melanda wilayahnya pada tanggal 25 November 2025 melalui akun media sosial Facebook miliknya.
"Dalam postingan saya, saya hanya menyampaikan kondisi sebenarnya yang dialami oleh korban banjir di sini, mulai dari proses pendataan hingga distribusi bantuan. Namun tak lama kemudian, saya diduga dipaksa oleh aparat desa dan dibawa bertemu dengan Kepala Desa. Saya merasa ditekan, ditakuti, dan bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi kalau tidak mau menghapus postingan tersebut," ujar Z saat diwawancarai.
Menurut Z, ia hanya ingin memperjuangkan hak-hak korban bencana yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan yang adil dalam penerimaan bantuan. "Kita sebagai korban sudah sangat susah menghadapi dampak bencana, malah sekarang harus merasa tertekan karena menyampaikan keluhan kita," tambahnya.
Babakan Perundang- Undangan dan UUD yang di Duga di Langgar
Berdasarkan hasil tinjauan hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Batuhoring beserta aparatnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Menegaskan bahwa setiap orang berhak mengutarakan pikiran dan sikapnya dengan lisan, tulisan, dan gambar serta menggunakan saluran massa lainnya. Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap warga yang menyampaikan keluhan melalui media sosial diduga melanggar hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi ini.
2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan pendidikan dan kesempatan kerja yang layak, serta memperoleh perlindungan terhadap keselamatan pribadi, keluarga, martabat, dan harkatnya sebagai manusia. Korban bencana yang sudah mengalami kesusahan memiliki hak untuk tidak ditekan atau ditakuti ketika menyampaikan keluhan terkait kesejahteraannya.
3. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di muka hukum dan pemerintahan, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Tindakan ancaman laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik tanpa dasar yang jelas diduga melanggar prinsip kesetaraan dan perlindungan hukum yang layak bagi warga.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 200 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara ancaman, serta Pasal 298 KUHP tentang penghasutan atau tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan antar warga masyarakat.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Desa Batuhoring belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan intimidasi dan ancaman tersebut.
Reporter: L