Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah resmi membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital tertentu, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan perkembangan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, (6/3/2026).
Pemerintah menetapkan bahwa implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pendekatan bertahap dipilih agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru yang diberlakukan pemerintah.
Dalam penerapan awal, akun yang teridentifikasi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform akan dinonaktifkan.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan mekanisme verifikasi usia, sistem pengawasan, serta fitur perlindungan anak yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Penerapan ini akan dilakukan bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga menyadari bahwa penerapan kebijakan baru ini kemungkinan akan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama dari anak-anak dan orang tua.
Menurut Meutya, pada tahap awal tidak menutup kemungkinan anak-anak akan merasa keberatan atau mengeluhkan pembatasan tersebut. Sementara itu, sebagian orang tua mungkin merasa kebingungan dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut.
Namun demikian, pemerintah meyakini langkah ini merupakan keputusan yang tepat demi keselamatan generasi muda di era digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa ruang digital saat ini menyimpan berbagai ancaman serius bagi anak-anak. Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten dan aktivitas berbahaya.
Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan usia secara tegas terhadap akses anak ke platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital sekaligus melindungi hak anak.
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini juga dimaksudkan untuk membantu para orang tua yang selama ini harus berjuang sendiri mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya dijalankan oleh penyelenggara platform digital, tetapi juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar perlindungan anak di dunia digital tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diwujudkan dalam praktik sehari-hari melalui edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta tanggung jawab platform dalam menyediakan lingkungan digital yang aman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal di era teknologi yang terus berkembang.
Red-Ervinna