Rapat Koordinasi Sengketa Lahan Jadi Sorotan Publik Kapuas

Maret 13, 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T10:42:25Z
Kuala Kapuas detiksatu.com II Kasus yang menimpa Tono Priyanto BG terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu, tetapi juga menyangkut persoalan pertanahan yang berdampak luas di tengah masyarakat.

Dalam perkembangan terbaru, keluarga mencatat adanya surat undangan rapat koordinasi resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan pada 10 Maret 2026, dengan agenda pertemuan yang dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Senin, 16 Maret 2026
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Jl pemuda km. 5.5 kuala kapuas. 

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kantor pertanahan, unsur organisasi masyarakat adat, hingga Direktur Utama PT Asmin Bara Bronang.

Keterlibatan pimpinan perusahaan dalam forum resmi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang memang memiliki perhatian serius dan membutuhkan penyelesaian menyeluruh.

Posisi hukum perusahaan dan hak warga.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, izin usaha pertambangan memberi hak operasi kepada perusahaan, tetapi tidak menghapus kewajiban menyelesaikan hak atas tanah masyarakat.

Artinya: 
•perusahaan dapat menjalankan kegiatan sesuai izin,
•namun hak masyarakat atas tanah tetap harus diselesaikan secara sah.

Mengapa publik memberi perhatian besar?
Karena di tengah proses hukum terhadap Sdr. Tono Priyanto BG, masyarakat masih menunggu penjelasan utuh mengenai akar persoalan yang berkembang sejak awal, termasuk hubungan antara sengketa lahan dengan aktivitas perusahaan di lapangan.

Sebagian masyarakat menilai penting agar penyelesaian tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan latar belakang sengketa tanah secara menyeluruh.

Asas hukum tetap harus dijaga. 

Keluarga menegaskan bahwa hak hukum setiap warga negara tetap dilindungi oleh:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) bahwa seseorang tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, seluruh pembuktian perkara wajib mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga fakta yang muncul dapat diuji secara objektif di pengadilan.

Harapan keluarga Besar Buhut, Mamput 

Keluarga berharap rapat koordinasi tersebut benar-benar menjadi ruang terbuka untuk menjelaskan persoalan secara utuh
kepada masyarakat.

Permintaan perhatian nasional. 

Sehubungan dengan besarnya perhatian publik, keluarga berharap adanya pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga negara Indonesia.

Penutup

Keluarga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, serta mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Koordinasi Sengketa Lahan Jadi Sorotan Publik Kapuas

Trending Now