Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Laksanakan Tahap II, Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Redaksi
Maret 14, 2026 | Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T15:08:00Z
Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/3) siang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dua perkara narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota sebagai bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Pada kegiatan Tahap II pertama, penyidik menyerahkan tersangka J.M (31) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 11.10 WIT di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja, di antaranya 104 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, serta satu kantong plastik warna merah yang dililit lakban bening.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Papua, total berat barang bukti narkotika jenis ganja tersebut mencapai 1.811,19 gram.
Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota juga melaksanakan Tahap II perkara lainnya dengan menyerahkan tersangka J.S (31) kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Tersangka sebelumnya diamankan oleh petugas pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 12.45 WIT di kawasan Pasar depan Polsubsektor Skouw. Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening ukuran besar dan 37 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu kantong plastik warna hitam yang dibungkus lakban bening, serta satu tas belanja warna biru muda.

Hasil penimbangan oleh Bid Labfor Polda Papua menunjukkan bahwa barang bukti ganja dalam perkara tersebut memiliki berat 542,11 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana tersangka J.M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2), sedangkan tersangka J.S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap penanganan perkara narkotika hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Proses Tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Febry.

Ia juga menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan maupun pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Laksanakan Tahap II, Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Trending Now