Skandal Kemanusiaan: Walikota Padangsidimpuan Diduga Kebiri Hak Korban Bencana dan Tabrak Konstitusi

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T19:43:21Z
Padangsidimpuan, detiksatu.com || Aroma busuk penyelewengan dana kemanusiaan di Kota Padangsidimpuan menyeruak ke permukaan. Dana jumbo sebesar Rp5,1 miliar yang dihimpun dari berbagai sumber untuk korban bencana banjir 2025 diduga kuat menjadi bancakan oknum pejabat. Bukan sekadar masalah teknis,tepat hari ini Selasa TGL 16 Maret 2026  Walikota Padangsidimpuan kini terpojok dalam sorotan tajam karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi (UUD 1945) dan rentetan regulasi berat lainnya.
Anatomi Penyelewengan: Manipulasi Data & Penyunatan Anggaran
​Hasil audit awal Tim Gugus Tugas Pemprov Sumut dan Kejaksaan mengungkap praktik lancung yang sistematis:
Manipulasi Data Korban yang Brutal
​Dari 2.844 KK korban banjir bandang, hanya 18% (512 KK) yang tersentuh bantuan. Ada selisih data ribuan kepala keluarga yang "dihilangkan" dalam laporan resmi demi menutupi sisa anggaran yang tak jelas rimbanya.

​Setali tiga uang, korban banjir Maret hanya terakomodasi 26%, menyisakan ratusan keluarga dalam ketidakpastian di tengah alokasi dana yang sebenarnya mencukupi.
​Daftar Dosa Penyelewengan Dana (Total Rp5,1 Miliar)
Korupsi APBD: Dana Rp2 miliar diduga "bocor" dan dialihkan secara ilegal untuk kepentingan di luar penanggulangan bencana.
​Penyunatan Bantuan Swasta (PT AR Makmur Sejahtera): Sebagian dana Rp650 juta raib dengan dalih "biaya administrasi" yang gelap dan pengadaan barang berkualitas rendah yang tidak layak bagi pengungsi.
Bantuan Pusat & Provinsi yang Salah Sasaran: Dana DAK Rp1,2 miliar diduga dirampok secara administratif untuk membayar honorarium pegawai—pelanggaran fatal terhadap peruntukan dana darurat.

​Dana Hibah Tanpa Akuntabilitas: Uang tunai dari Yayasan Peduli Sumut dan Pemprov dialirkan melalui perantara gelap tanpa izin resmi, memicu dugaan kuat adanya kickback.
​Matinya Transparansi & Keadilan
​Pemerintah Kota dituding menyembunyikan daftar penerima bantuan dari publik (tertutup), menciptakan celah lebar bagi praktik pilih kasih dan nepotisme dalam penyaluran.
Delik Pelanggaran: Dari Konstitusi Hingga Pidana 
​Tindakan Walikota Padangsidimpuan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum berlapis:
Pelanggaran UUD 1945:
​Pasal 27 (1): Menginjak-injak hak kesetaraan warga negara di mata hukum melalui penyaluran bantuan yang diskriminatif.
​Pasal 33 (1) & 34 (2): Menghianati amanat negara untuk menggunakan kekayaan demi kemakmuran rakyat dan pemeliharaan warga miskin/korban bencana.

Pidana Khusus (UU NO. 24/2007):
​Melanggar Pasal 76, yang mengancam hukuman penjara bagi siapa pun yang menyalahgunakan dana bantuan bencana untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kejahatan Perbendaharaan (UU NO. 1/2004):
​Penggunaan uang negara yang tidak sah dan menyimpang dari tujuan undang-undang.
​"Bantuan bencana adalah hak hidup yang tidak boleh dikompromikan. Menyunat dana bantuan di atas penderitaan rakyat bukan hanya tindak pidana, tapi pengkhianatan terhadap kemanusiaan."
Jangan bicara soal kesejahteraan jika hak paling dasar korban bencana pun Anda kebiri. Walikota Padangsidimpuan harus memilih: mempertanggungjawabkan ini di depan hukum atau dicatat sejarah sebagai pemimpin yang memanen harta dari air mata rakyatnya sendiri."(jh_lh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Kemanusiaan: Walikota Padangsidimpuan Diduga Kebiri Hak Korban Bencana dan Tabrak Konstitusi

Trending Now