Tim Kuasa Hukum Media detiksatu.com Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Tirtajaya ke Polda Jabar

Maret 06, 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T03:57:16Z
Karawang, detiksatu.com | | Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tirtajaya Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2024 dan 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Kuasa Hukum menelusuri laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada pemerintah pusat melalui aplikasi OMSPAN. Dalam laporan tersebut, dana BOS dicatat digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Tirtajaya diketahui menerima dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 816.240.000, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 954.560.000.

Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com menilai penggunaan anggaran tersebut perlu diaudit secara mendalam untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Kuasa Hukum media detiksatu.com, Rohmat Selamat, SH., MKn, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat setempat yang menyoroti transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Tirtajaya. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas untuk segera melaporkannya ke Unit Tipikor Polda Jawa Barat agar dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Rohmat Selamat kepada awak media, Jum'at (6/3/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, khususnya pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar penggunaan anggaran negara dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit secara intensif terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 dan 2025. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rohmat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Tujuannya agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMA Negeri 1 Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media detiksatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Otg/ tim Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Kuasa Hukum Media detiksatu.com Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Tirtajaya ke Polda Jabar

Trending Now