Ade Armando dan Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Edit Video Ceramah JK Di UGM

Redaksi
April 20, 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T08:46:38Z
Jakarta,detiksatu.com   || Politikus PSI, Ade Armando, dan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi.

Mereka dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Paman Nurlette. 

Adapun pelaporan dilakukan lantaran Ade dan Abu Janda diduga menjadi pihak yang memotong video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat menjadi penceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Diketahui, imbas dari pemotongan video itu, JK sampai menyampaikan klarifikasi terkait isi ceramahnya pada Sabtu (18/4/2026).

JK menegaskan ceramahnya itu membahas soal perdamaian. 

"Kami dari unsur masyarakat Maluku baik Muslim maupun Kristen, kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Nurlette mengatakan dampak dari potongan video ceramah JK yang diduga diedit dan disebarkan oleh Ade dan Abu Janda telah berdampak buruk terhadap hubungan dan keharmonisan masyarakat Indonesia.

Selain itu, dia juga menyebut adanya pihak tertentu yang saat ini turut menyerang sosok JK secara pribadi.


Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik dan masyarakat. Dan hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla," katanya.

"Bahkan, mereka ikut menyerang agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW," sambung Nurlette.

Dia menegaskan ketika video ceramah JK disebarkan secara utuh, maka tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat ini.


Nurlette juga mengkhawatirkan buntut adanya potongan video ceramah JK itu, maka masyarakat Maluku teringat kembali konflik yang pernah terjadi pada tahun 2000 silam.

Dalam pelaporannya, Ade dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Nurlette juga melampirkan barang bukti berupa rekaman video utuh ceramah JK, potongan video saat Ade Armando dan Abu Janda mengomentari ceramah JK.

Dia juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa akun-akun yang diduga menistakan agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW, di mana tertulis dalam kolom komentar di video Ade Armando dan Abu Janda.(Red)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ade Armando dan Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Edit Video Ceramah JK Di UGM

Trending Now