Kapuas hulu,detiksatu.com || Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Nanga Raun kembali mengemuka dengan dinamika baru.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 23 April 2026, muncul perbedaan mencolok antara hasil audit Inspektorat dan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dan ahli teknik elektro.
Dalam keterangannya, kedua ahli menyatakan proyek PLTMH Nanga Raun mengalami total loss atau kerugian total, dengan nilai dianggap nol. Penilaian tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya sejumlah aspek administratif, seperti ketiadaan studi kelayakan, sertifikasi teknisi, serta tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun demikian, dalam persidangan juga terungkap fakta lain. Ahli dari Inspektorat mengakui bahwa PLTMH tersebut pernah beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fakta ini kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Florensius Kanyan, yang mempertanyakan konsistensi antara pengakuan tersebut dengan kesimpulan audit yang menyatakan proyek tidak bernilai.
Tim penasihat hukum selanjutnya menghadirkan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan proses pembangunan hingga operasional PLTMH.
Dalam tayangan tersebut, proyek disebut telah berfungsi sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025.
Selain itu, ditampilkan pula bukti iuran listrik warga serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang masih mengalokasikan anggaran pemeliharaan.
Sorotan juga mengarah pada proses audit yang dilakukan Inspektorat.
Dalam persidangan diungkap bahwa audit dilakukan dalam rentang waktu sekitar 52 hari terhadap proyek dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar. Tim penasihat hukum mempertanyakan proses tersebut, terutama terkait tidak adanya klarifikasi langsung kepada pihak desa maupun pelaksana kegiatan di lapangan.
Di sisi lain, dalam sidang juga mencuat perbandingan dengan proyek PLTMH di Desa Segitak yang disebut memiliki karakteristik serupa, namun tidak menjadi objek perkara. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari tim penasihat hukum terkait konsistensi dalam penanganan kasus. Menanggapi hal tersebut, ahli Inspektorat menyatakan tidak mengetahui secara rinci proyek yang dimaksud.
Adapun kondisi PLTMH Nanga Raun saat ini dilaporkan tidak beroperasi akibat kerusakan pada sejumlah komponen, seperti generator dan Automatic Voltage Regulator (AVR). Dalam persidangan disampaikan bahwa fasilitas tersebut berpotensi kembali berfungsi setelah dilakukan perbaikan.
Majelis hakim kini dihadapkan pada berbagai fakta yang muncul di persidangan, baik dari hasil audit maupun bukti yang diajukan para pihak. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami seluruh keterangan dan alat bukti.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Tipikor PLTMH Nanga Raun pada 23 April 2026, termasuk keterangan ahli, dokumen resmi, serta alat bukti yang ditampilkan di ruang sidang.(Adi*ztc)

