Sumatra Utara, detiksatu.com || Diduga Fakta mengejutkan akhirnya terungkap terkait polemik dana bantuan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sebesar Rp 4 Miliar untuk korban banjir bandang, kini telah ada pengakuan dari pejabat terkait. Kabid Anggaran Kota Padangsidimpuan Kamis
(16/04/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media detiksatu.com dari Kepala Bidang Anggaran Kota Padangsidimpuan, Saat di dijumpai di salah satu warung di kelurahan Sihitang Padangsidimpuan Tenggara,dalam pernyataan pada saat diwawancarai wartawan pada tanggal 08/04/2026 ia membenarkan sudah diterima pemkot!!! bahkan secara tegas membenarkan bahwa dana bantuan dari Presiden tersebut sudah masuk ke Kas Daerah Kota Padangsidimpuan,
Fakta Terbuka : Dana sudah ada, tapi kemana ?
Pengakuan ini semakin menguatkan bukti berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI tanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemulihan dan bantuan korban bencana sudah diterima pemerintah daerah.
Jawaban dari Kabid Anggaran "G" ini menjadi fakta baru dan bukti kuat bahwa dana tersebut tidak hilang dalam perjalanan, melainkan sudah berada di kas pemerintah daerah. Namun ironisnya, pertanyaan besar yang kini menggantung adalah:
Kemana perginya uang itu ?
Andaikan sudah tersalurkan kenapa ribuan warga mengaku belum pernah menerimanya???
Kenyataan pahit di lapangan sangat bertolak belakang dengan data administrasi. Hingga hari ini, ribuan korban banjir bandang yang terjadi pada tanggal 25 November 2025 lalu mengaku sama sekali belum menerima bantuan apa pun.
Mereka masih hidup dalam keterbatasan, rumah rusak berat, dan kehidupan yang belum pulih, namun janji bantuan dari negara hingga kini masih menjadi angin lalu.
"Pak, kami sudah hampir 5 bulan menunggu. Kabar bilang uang sudah ada, tapi di tangan kami tidak ada yang masuk. Apa benar kami sengaja dilupakan?" keluh salah satu warga dengan kecewa.
Pihak Forkompimda Masih Bungkam
Meskipun fakta sudah terbuka dan pejabat teknis sudah membenarkan adanya dana tersebut, namun hingga berita ini diturunkan:
- Pemerintah Daerah belum pernah mempublikasikan rincian penyaluran.
- DPRD selaku fungsi pengawas, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, juga belum memberikan penjelasan atau pun tanggapan tegas mengenai mekanisme distribusi yang diduga penuh kejadian ini.
Catatan Hukum : Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi detiksatu.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (inkracht) .
Artinya: Setiap pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan membuktikan kesalahannya secara sah.
Pemberitaan ini hanya menyajikan fakta dan temuan di lapangan, serta keterangan dari sumber yang dapat dipercaya. Belum dapat disimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum sebelum proses hukum berjalan dan memutuskan sebaliknya.
Tuntutan Mutlak Rakyat :
1. Publikasikan bukti transfer penyaluran ke setiap desa dan korban!
2. Segera Salurkan sisa dana yang belum dibagikan kepada yang berhak!
3. Memberikan penjelasan yang jelas mengapa dana tersebut belum sampai ke tangan warga!
Dana sudah ada, Kabid Anggaran pun membenarkan jangan ada alasan lagi menahan hak rakyat
Sumber:
- Keterangan Kabid Anggaran (Inisial G)
- Surat Edaran Kementerian Keuangan RI
- Fakta Lapangan & Pengakuan Warga