MAGETAN,DETIKSATU.COM || Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp242 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (24/4/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tampak tak kuasa menahan air mata saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, Suratno terlihat menangis sejak keluar dari kantor Kejari hingga duduk di dalam kendaraan tahanan. Indonesia Krisis Maling Uang Rakyat dan Korupsi di posisi tertinggi sebagai pejabat.
Dalam perkara ini, Suratno tidak sendiri. Kejari Magetan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang diketahui berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah pokok pikiran yang bersumber dari APBD Magetan selama periode 2020 hingga 2024. Nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.
Momen penahanan Suratno pun menjadi sorotan. Wajahnya tampak pucat dan sesekali mengusap air mata saat berjalan menuju mobil tahanan. Suasana haru sekaligus tegang menyelimuti proses penahanan para tersangka.
Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Suratno merupakan pejabat tinggi di lingkungan legislatif Kabupaten Magetan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Jurnalis Hendri S

