Gayo Lues.Detiksatu.com || Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Gayo Lues. Dukungan tersebut mencakup penindakan terhadap praktik judi online yang dinilai jelas bertentangan dengan syariat Islam dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui keterangan resminya, pihak Mahkamah menjelaskan bahwa proses penegakan hukum memiliki tahapan dan kewenangan yang berbeda. Untuk penyelidikan hingga penyidikan, sepenuhnya menjadi ranah Satpol PP/WH dan Kepolisian.Bila proses penyidikan telah lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu diajukan ke Mahkamah untuk disidangkan. Di sanalah peran Mahkamah dimulai,demikian penjelasan yang disampaikan.
Mahkamah menegaskan, pihaknya hanya akan menyidangkan perkara yang telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan. Dalam proses persidangan, Mahkamah bertugas memeriksa dan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Lebih lanjut, ditegaskan bahwa Mahkamah akan mengadili setiap perkara secara adil tanpa adanya campur tangan atau intervensi pihak mana pun. Tidak ada perlakuan khusus dalam persidangan, termasuk terhadap pejabat yang terbukti melakukan jarimah jinayat.Kami memastikan setiap perkara diproses secara adil. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, tegasnya.Kamis ( 23/04/2026 )
Kepada masyarakat, Mahkamah menyarankan agar perkembangan kasus ditanyakan langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan penyelidikan, yakni Satpol PP/WH atau Kepolisian. Hal ini karena Mahkamah hanya berperan dalam tahap persidangan.Apabila suatu perkara telah sampai ke meja hijau dan terdakwa dinyatakan bersalah, Mahkamah akan menjatuhkan uqubat sesuai dengan kadar perbuatannya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan posisi Mahkamah dalam sistem penegakan hukum syariat, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.Salam hormat,
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren
Alimal Yusri Siregar, S.H., M.H.Sukna, S.Ag dan Muhammad Nasri, S.Kom
Reporter : Dir