Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai

April 10, 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T18:30:35Z
Medan, detiksatu.com II Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah  kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Rizaldi di Medan, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Diharapkan hal ini dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.
Reporter Sumut: M.habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai

Trending Now