Masyarakat Oyom Tolak Intervensi PT SMS. ESDM Diminta Hentikan Proses IPR Bermasalah

Redaksi
April 30, 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T01:36:41Z
Tolitoli, Detiksatu.com || Penolakan terhadap proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, semakin menguat. Sejumlah masyarakat lokal secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menghentikan sementara proses perizinan yang dinilai bermasalah.

Penolakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat keterlibatan korporasi dalam pembentukan dan pengajuan koperasi yang mengajukan IPR di wilayah tersebut. Warga menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar tambang rakyat yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Oyom, Marwan Abd Kadir, menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.

“Kami melihat ada tekanan yang dilakukan secara terus-menerus agar dokumen permohonan izin diterima. Ini harus dihentikan dan dikaji secara objektif,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir terdapat kelompok yang mendatangi kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tengah selama tiga hari berturut-turut untuk mendesak agar proses perizinan segera diproses.

Menurut Marwan, hal ini patut dicermati karena diduga melibatkan kepentingan pihak korporasi, yakni PT Sulteng Mineral Sejahtera.

“Jangan sampai pemerintah terkesan tunduk pada tekanan. Apalagi jika tekanan itu bukan murni aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat menilai bahwa sejumlah koperasi yang diajukan tidak mencerminkan kemandirian, melainkan diduga hanya menjadi perpanjangan tangan perusahaan untuk menguasai wilayah pertambangan rakyat secara tidak langsung.

Marwan juga menyoroti bahwa PT Sulteng Mineral Sejahtera secara terbuka mengatasnamakan sedikitnya 6 koperasi dari total sekitar 22 koperasi yang dibentuk dengan fasilitasi penuh oleh perusahaan tersebut di Desa Oyom. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya penguasaan terstruktur terhadap koperasi-koperasi tersebut.

“WPR tidak boleh dimasuki korporasi, termasuk dengan modus koperasi binaan yang dikendalikan penuh. Ini harus menjadi perhatian serius ESDM,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga mengingatkan bahwa wilayah WPR Desa Oyom berada dalam kawasan hutan, sehingga sejak awal seluruh warga merasa memiliki hak yang sama atas potensi sumber daya alam di dalamnya.

Bahkan, sebelum masuknya perusahaan ke wilayah tersebut, masyarakat telah memiliki kesepakatan berbasis kearifan lokal dalam pengelolaan tambang secara gotong royong demi kesejahteraan bersama.

“Sejak awal, pengelolaan dirancang untuk kepentingan bersama masyarakat, bukan untuk dikuasai segelintir pihak,” kata Marwan.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan yang disebut telah siap diproses. Pasalnya, hingga saat ini belum pernah ada pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diketahui oleh masyarakat.

Selain itu, berdasarkan informasi terakhir yang berkembang, status dokumen pengelolaan WPR Desa Oyom dinilai belum layak untuk diproses menjadi IPR karena masih terkendala status kawasan hutan lindung serta masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB).

Namun demikian, disebutkan bahwa pihak perusahaan terus mengupayakan perubahan status kawasan agar keluar dari PIPIB demi melanjutkan proses perizinan.

“Kami mempertanyakan transparansi proses ini. Jangan sampai ada yang dipaksakan padahal belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan sementara proses penerbitan IPR terhadap koperasi yang tidak mandiri, melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas koperasi, serta menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan.

Masyarakat juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi korporasi dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.

Bahkan, jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi yang objektif, masyarakat menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi langsung ke Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau diperlukan, kami akan turun langsung untuk menyampaikan sikap. Ini soal hak masyarakat dan masa depan desa,” tegas Marwan.

Ia berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, bukan pada tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa sumber daya alam di Oyom dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.


Reporter: Kamarudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Oyom Tolak Intervensi PT SMS. ESDM Diminta Hentikan Proses IPR Bermasalah