PEKALONGAN,DETIKSATU.COM II Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan H. Sukirman, SS., MM lakukan audensi bersama Koalisi Transparansi Pekalongan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Pekalongan, Rabu sore (29/4)
Audensi yang dihadiri oleh para pejabat dari beberapa OPD Pemkab Pekalongan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran , sekaligus harapan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hadir sejumlah pejabat strategis, di antaranya Asisten Siti Masruroh, Asisten III Ari, Asisten Anis Rosadi, Kepala DPPKAD Edi Herjanto, Kepala BKPSDM Ajid Suryo Pratondo, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maria Goretti Krisnurendah. Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kholid, S.IP., MM. Kepala Dinas Inspektorat, Ali Reza ,dan Kepala Satpol PP, Wahyu Kuncoro.
Plt. Bupati Sukirman menegaskan bahwa audiensi ini merupakan forum koordinasi yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Koalisi Transparansi Pekalongan yang dinilai membawa semangat dialog konstruktif.
" pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mendengarkan langsung dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk masukan terkait pelayanan publik, kebijakan pembangunan, hingga arah penganggaran daerah" ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan pemerintah daerah, baik terkait pembangunan maupun alokasi anggaran, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta dokumen perencanaan seperti RPJMD.
Dalam kesempatan itu mantan anggota DPRD, Hilmi Firdaus, menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa kehadiran Koalisi Transparansi bukan untuk berkonfrontasi, melainkan mengedepankan dialog sebagai sarana perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hilmi secara tegas mempertanyakan status kepemimpinan Sukirman sebagai Plt. Bupati. Ia merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya surat penugasan dari Gubernur Jawa Tengah, dan mempertanyakan apakah status tersebut sudah sah sebagai Plt sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah memang dapat melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan. Namun, ia mengingatkan bahwa secara administratif, penetapan Plt. seharusnya diperkuat melalui mekanisme formal dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami tidak ingin ada beban hukum di kemudian hari. Perbedaan antara penugasan dan penetapan Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda. Ini penting untuk segera diperjelas,” tegasnya.
Selain itu, Hilmi juga menyinggung persoalan etika pemerintahan, khususnya terkait pernyataan pejabat publik dalam kasus hukum yang tengah berjalan. Ia menilai perlu adanya kehati-hatian agar tidak menimbulkan spekulasi atau kesalahpahaman di masyarakat.
Isu lain yang turut mengemuka adalah transparansi anggaran dan efektivitas penggunaan dana publik. Muhammad Nasron, perwakilan koalisi, menyoroti pentingnya kebijakan anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama di wilayah pinggiran.
juga mengingatkan agar pemerintah daerah menghindari kebijakan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang terkesan elitis. Pembangunan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya terlihat di atas kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Sonny Yulianto menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah. Ia menilai bahwa peringatan sejak dini justru menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan yang lebih besar di masa depan.
Ditempat yang sama Mustofa Amin mengangkat persoalan aset pemerintah daerah, khususnya terkait pendopo lama atau kantor bupati lama di Kota Pekalongan. Ia menilai tata kelola aset tersebut masih belum jelas secara regulasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sementara Ali Rosidin yang juga aktivis pers menyoroti adanya beberapa bangunan yang berdiri diatas zona hijau. Diantaranya ruko ruko yang ada di desa Pegandon yang merupakan tanah aset desa berdiri diatas zona hijau.
" Ada sekitar 18 ruko berdiri diatas tanah aset desa yang belum memiliki ijin alih fungsi lahan, surat PBG dan perijinan lainya" terang Ali. (AR)

