pahieme 1 kec.sorkam barat, detiksatu.com || Terik matahari yang menyengat di Desa Pahieme 1, Kecamatan Sorkam Barat, seolah menjadi saksi bisu atas perjuangan mencari keadilan dalam sengketa waris keluarga besar almarhum Oppung Tombak Pasaribu. Pengadilan Negeri (PN) Sibolga resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara perdata nomor 128/Pdt.G/2025/PN Sbg.
Sidang lapangan tepat pada hari jum'at tgl 24 April 2026 menjadi titik krusial untuk menyingkap tabir kebenaran di balik dugaan kesewenang-wenangan dan tindakan semena-mena yang dilakukan tanpa musyawarah maupun pemberitahuan kepada ahli waris lainnya. Konflik penguasaan lahan ini telah lama menjadi "api dalam sekam" yang menguji persatuan garis keturunan almarhum oppung Tombak Pasaribu.
Verifikasi Fisik demi Kepastian Hukum
Majelis Hakim PN Sibolga turun langsung ke objek sengketa, didampingi tim kuasa hukum dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Kehadiran aparat penegak hukum di lokasi bertujuan melakukan verifikasi faktual terhadap batas-batas tanah, luas objek, serta mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan bukti-bukti surat yang telah diajukan dalam persidangan.
Pantauan di lokasi, puluhan warga setempat tampak antusias menyaksikan jalannya sidang. Kehadiran masyarakat seolah menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar urusan keluarga, melainkan simbol perjuangan tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah lingkungan sosial mereka.
Garis Keturunan Istri Pertama vs Istri Kedua
Akar perselisihan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Bidol Pasaribu. Dalam tatanan silsilah, Bidol merupakan Cucu Pahoppu Panggoaran (cucu dari anak sulung) dari almarhum Oppung Tombak Pasaribu melalui garis keturunan istri pertama (Boru Samosir). Sebagai pemegang status panggoaran, posisi Penggugat membawa bobot historis dan tanggung jawab adat yang sangat besar untuk menjaga keutuhan warisan leluhur.
Di sisi lain, pihak Tergugat merupakan keturunan dari istri kedua almarhum, yakni Boru Limbong. Konflik meruncing akibat ketidaksepahaman mendalam mengenai pembagian aset, di mana pihak keturunan istri pertama merasa hak-hak hukum mereka telah dirampas secara sepihak.
Sorotan Tajam: Perobohkan Rumah Tanpa Izin
Fakta memilukan terungkap dalam persidangan lapangan tersebut. Kuasa Hukum Penggugat, Sintek Akba Simanungkalit, S.H., melontarkan kritik pedas terkait tindakan yang dinilai melangkahi etika dan hukum.
"Ini bukan sekadar klaim, tapi bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Tergugat diduga secara semena-mena merobohkan rumah peninggalan lama milik almarhum Tombak Pasaribu tanpa ada musyawarah maupun pemberitahuan kepada ahli waris dari keturunan istri pertama (Boru Samosir). Lebih menyakitkan lagi, bangunan baru yang kini berdiri di atas tanah tersebut dibangun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kami," tegas Sintek Akba Simanungkalit, S.H. dengan nada lugas.
Respons Pihak Tergugat
Di lokasi yang sama, awak media berupaya mengonfirmasi materi gugatan serta alasan di balik perusakan bangunan lama dan penguasaan lahan tersebut. Namun, pihak keluarga Tergugat memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan segalanya pada proses hukum yang berjalan.
Silakan teman-teman media naikkan saja beritanya sesuai apa yang dilihat di lapangan," ujar perwakilan keluarga Tergugat singkat.
Menanti Ketukan Palu Keadilan
Sidang lapangan ini diharapkan menjadi titik balik bagi sengketa keluarga ini agar segera menemukan titik terang. Dengan melihat kondisi riil di lokasi, Majelis Hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta empiris dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Kini, keluarga besar dan masyarakat luas menanti ketukan palu hakim dari PN Sibolga. Harapannya, melalui pemeriksaan langsung ini, segala kerancuan mengenai hak waris antara keturunan istri pertama—yang diwakili oleh cucu pahoppu panggoaran—dan keturunan istri kedua dapat diselesaikan secara transparan demi supremasi hukum.
Reporter : Jhon henri silaban