Lebak,detiksatu.com || Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mensuspensi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, mendapat apresiasi dari pemerhati hukum, Adit Wahyudin. Kamis,(23/4/2026).
Mengutip Detiknews, BGN telah menutup sementara sekitar 20 SPPG di Provinsi Banten. Keputusan ini diambil karena berbagai temuan, mulai dari tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga kualitas menu yang dinilai tidak layak.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebutkan bahwa wilayah dengan jumlah suspend terbanyak berada di Lebak dan Pandeglang.
Pandangan Hukum
Menurut Adit Wahyudin, kebijakan suspend tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena berkaitan dengan beberapa rezim hukum di Indonesia.
Pertama, dari aspek kesehatan dan pangan, kebijakan ini merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap makanan yang diedarkan aman, higienis, dan layak konsumsi.
Kedua, dalam perspektif perlindungan konsumen, hal ini juga terkait dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam konteks program SPPG, peserta didik dapat dikategorikan sebagai konsumen yang harus dilindungi dari potensi kerugian akibat makanan yang tidak layak.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Ketidakhadiran IPAL berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Legalitas Tindakan Suspend
Adit menilai bahwa kebijakan suspend merupakan tindakan sah dalam hukum administrasi negara. Langkah tersebut termasuk bentuk diskresi pemerintah untuk mencegah risiko yang lebih besar, khususnya terhadap kesehatan publik.
“Ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah untuk menghindari dampak yang lebih luas, termasuk potensi keracunan massal maupun kerugian masyarakat,” ujarnya.
Tanggung Jawab Hukum Berlapis
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus pelanggaran di SPPG, tanggung jawab hukum dapat bersifat berlapis, mulai dari pengelola, pemasok bahan baku, hingga aspek pengawasan oleh negara.
Catatan Kritis
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Adit menilai bahwa kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola awal program.
“Perlu evaluasi menyeluruh, terutama terkait kesiapan operasional dan pengawasan sejak awal,” katanya.
(Jul)

