Perampasan Perhiasan IRT di Putussibau Rugikan Rp26,5 Juta, Polsek Panggil Warga untuk Klarifikasi Kasus Pencurian

April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T08:25:03Z


Kapuas Hulu,detiksatu.com || Kasus dugaan perampasan perhiasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Jamilah, saat itu tengah berbaring di ruang tengah rumahnya, sementara anaknya tertidur di ayunan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah secara tiba-tiba. Dengan gerakan cepat, pelaku merampas kalung yang dikenakan korban serta gelang di tangannya. Korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Namun, pelaku telah melarikan diri melalui pintu belakang rumah sebelum warga tiba, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp26,5 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Putussibau Selatan, Polres Kapuas Hulu, menerbitkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada seorang warga bernama Jamaliah. Surat bernomor B/80/IV/2026/Reskrim/Sek Pts Selatan tertanggal April 2026 itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat nomor LAPMAS/17/XI/2025/SEK PTS SELATAN/RES KH tertanggal 14 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Putussibau Selatan, Jalan Lintas Timur Km 1 Kedamin. Pihak yang diundang diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik pembantu Bripka Antonius Kiun ditunjuk sebagai narahubung untuk mempermudah koordinasi selama proses berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari prosedur penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan masyarakat. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perampasan Perhiasan IRT di Putussibau Rugikan Rp26,5 Juta, Polsek Panggil Warga untuk Klarifikasi Kasus Pencurian

Trending Now