Morut, Detiksatu.com || Jika berkunjung di kantor Managemen rumah sakit umum kolonodale seperti toko grosir yang menjual berbagai barang dalam dos yang di tumpuk di atas lantai
Pasalnya, nampak dos obat- obatan yang di tumpuk di lantai depan ruangan di rektur rumah sakit. Sehingga mengganggu pelayanan dan pekerjaan staf rumah sakit
Tanya awak media kepada KTU, Kenapa dos obat-obat di tumpuk di lantai dan di depan ruangan direktur?
Kata KTU, ini sengaja di taruh di lantai depan ruangan direktur karena ruangan apotek sementara di perbaiki
Lebih lanjut kata dia, kami masih kekurangan ruangan dan obat- obatan ini tidak ada tempat untuk penyimpanan karena hanya satu-satunya tempat yang bisa di gunakan yaitu di depan ruangan direktur. Katanya
Terkait dengan tumpukan dos obat-obatan di depan ruangan di rektur dengan alasan tidak ada ruangan adalah pelanggaran serius terhadap standar pelayanan kefarmasian dan manajemen rumah sakit, serta berisiko terhadap keselamatan pasien.
Pelanggaran Standar Penyimpanan (Permenkes No. 72 Tahun 2016)
Penyimpanan obat harus memenuhi persyaratan suhu, kelembaban, cahaya, dan keamanan untuk menjamin mutu obat
1. Risiko Mutu: Obat yang ditumpuk di area umum (selasar/depan ruang) berisiko terkena sinar matahari langsung, suhu tidak terkontrol, dan kelembaban tinggi yang dapat merusak zat aktif obat.
2. Keamanan: Area luar ruangan tidak aman dari risiko pencurian, kehilangan, atau kontaminasi fisik.
3. FIFO/FEFO: Penyimpanan acak di luar gudang menyulitkan penerapan prinsip First Expired First Out (FEFO) atau First In First Out (FIFO), meningkatkan risiko obat kadaluarsa
Pelanggaran Keselamatan dan Akses
1. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Penumpukan barang di selasar dapat menghalangi jalur evakuasi darurat, yang melanggar standar K3 Rumah Sakit.
2. Infeksi Nosokomial: Dus karton dapat menjadi sarang debu dan kotoran, yang berisiko menularkan infeksi nosokomial, terutama jika diletakkan di area pelayanan pasien.
Sehingga penumpukan obat di depan ruang direktur tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, karena membahayakan mutu obat yang akan diberikan kepada pasien serta mengganggu pelayanan.
Detiksatu.com Kamarudin Sahadu